Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil menyoroti institusi Polri, TNI, dan Kejaksaan yang berlomba-lomba menambah kewenangannya. Koalisi yang terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute, BEM SI Kerakyatan menyebut alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya.
Hal tersebut dapat dilihat melalui sejumlah draft RUU yang sudah di bahas oleh DPR pada periode lalu dan ditunda pengesahannya maupun RUU yang diusulkan untuk dibahas dalam periode legislasi 2025-2029, yakni draft RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan.
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut RUU Polri mendapatkan kritik tajam dalam pembahasan oleh DPR periode sebelumnya bersama dengan draft RUU TNI karena mengandung beberapa pasal yang kontroversial. Dalam draft RUU Polri yang ditolak pada periode legislasi sebelumnya juga bermaksud menambah kewenangan lembaga tersebut, yaitu kewenangan melakukan pemblokiran terhadap konten digital yang dianggap membahayakan kepentingan nasional.
"Kewenangan dan tugas ini sebenarnya telah ada di kementerian terkait (Kominfo), dan dilakukan ketika ada keputusan hukum atau permintaan penyidik bahwa sebuah situs telah melanggar hukum," tulis Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu (9/2).
Lalu, dalam darft RUU TNI yang beredar tahun lalu, terdapat usulan pasal yang memperluas kewenangan TNI menjadi lembaga penegak hukum. Pasal 8 huruf b dalam DIM RUU tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”.
Hal ini tidak hanya bertentangan dengan lonstitusi dan raison de’etre TNI, tetapi dapat merusak sistem penegakan hukum (criminal justice system) di Indonesia.
"Draft RUU TNI itu juga ingin memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota militer aktif. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan dalam draft tersebut justru memundurkan kembali agenda reformasi TNI dan mengembalikan Dwifungsi ABRI," ungkap Koalisi Masyarakat Sipil.
Di sisi yang lain, DPR juga memasukkan revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI ke dalam Prolegnas 2025, dengan salah satu alasannya untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang menganulir kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK. Bila mengacu pada RUU yang beredar saat ini, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperluas kewenangan Kejaksaan dan sekaligus juga tumpang tindih dengan kewenangan instansi lainnya, serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
"Salah satu yang sangat riskan, RUU Kejaksaan memperkuat imunitas jaksa yang dijustifikasi UU dengan dalih perlindungan kepada jaksa."
Koalisi Masyarakat Sipil menilai lembaga penegak hukum maupun militer dengan kewenangan yang ada sekarang sudah berulangkali menyalahgunakan kewenangannya. Ketika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan (RUU Polri, RUU Kejaksaan, RUU TNI) maka akan berpotensi penyalahgunaan kewenangannya.
"Kami menilai, para pengambil kebijakan selayaknya melakukan refleksi atas carut-marut penegakan hukum di Indonesia. Para pengambil kebijakan, seperti pemerintah dan DPR RI seharusnya memperkuat semaksimal mungkin lembaga-lembag pengawas yang telah tersedia, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dll. Justru sangat salah dan keliru jika saat ini lembaga-lembaga inti (TNI, Polri, Kejaksaan), difasilitasi untuk berlomba memperluas kewenangan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil. (P-5)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved