Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Koalisi Sipil: Polri, TNI, dan Jaksa Berlomba-lomba Menambah Kewenangan

Rahmatul Fajri
09/2/2025 19:14
Koalisi Sipil: Polri, TNI, dan Jaksa Berlomba-lomba Menambah Kewenangan
ilustrasi(Dok.Antara)

KOALISI Masyarakat Sipil menyoroti institusi Polri, TNI, dan Kejaksaan yang berlomba-lomba menambah kewenangannya. Koalisi yang terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute, BEM SI Kerakyatan menyebut alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya. 

Hal tersebut dapat dilihat melalui sejumlah draft RUU yang sudah di bahas oleh DPR pada periode lalu dan ditunda pengesahannya maupun RUU yang diusulkan untuk dibahas dalam periode legislasi 2025-2029, yakni draft RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut RUU Polri mendapatkan kritik tajam dalam pembahasan oleh DPR periode sebelumnya bersama dengan draft RUU TNI karena mengandung beberapa pasal yang kontroversial. Dalam draft RUU Polri yang ditolak pada periode legislasi sebelumnya juga bermaksud menambah kewenangan lembaga tersebut, yaitu kewenangan melakukan pemblokiran terhadap konten digital yang dianggap membahayakan kepentingan nasional. 

"Kewenangan dan tugas ini sebenarnya telah ada di kementerian terkait (Kominfo), dan dilakukan ketika ada keputusan hukum atau permintaan penyidik bahwa sebuah situs telah melanggar hukum," tulis Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu (9/2).

Lalu, dalam darft RUU TNI yang beredar tahun lalu, terdapat usulan pasal yang memperluas kewenangan TNI menjadi lembaga penegak hukum. Pasal 8 huruf b dalam DIM RUU tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”. 

Hal ini tidak hanya bertentangan dengan lonstitusi dan raison de’etre TNI, tetapi dapat merusak sistem penegakan hukum (criminal justice system) di Indonesia. 

"Draft RUU TNI itu juga ingin memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota militer aktif. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan dalam draft tersebut justru memundurkan kembali agenda reformasi TNI dan mengembalikan Dwifungsi ABRI," ungkap Koalisi Masyarakat Sipil.

Di sisi yang lain, DPR juga memasukkan revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI ke dalam Prolegnas 2025, dengan salah satu alasannya untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang menganulir kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK. Bila mengacu pada RUU yang beredar saat ini, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperluas kewenangan Kejaksaan dan sekaligus juga tumpang tindih dengan kewenangan instansi lainnya, serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. 

"Salah satu yang sangat riskan, RUU Kejaksaan memperkuat imunitas jaksa yang dijustifikasi UU dengan dalih perlindungan kepada jaksa."

Koalisi Masyarakat Sipil menilai lembaga penegak hukum maupun militer dengan kewenangan yang ada sekarang sudah berulangkali menyalahgunakan kewenangannya. Ketika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan (RUU Polri, RUU Kejaksaan, RUU TNI) maka akan berpotensi penyalahgunaan kewenangannya. 

"Kami menilai, para pengambil kebijakan selayaknya melakukan refleksi atas carut-marut penegakan hukum di Indonesia. Para pengambil kebijakan, seperti pemerintah dan DPR RI seharusnya memperkuat semaksimal mungkin lembaga-lembag pengawas yang telah tersedia, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dll. Justru sangat salah dan keliru jika saat ini lembaga-lembaga inti (TNI, Polri, Kejaksaan), difasilitasi untuk berlomba memperluas kewenangan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.  (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya