Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim penetapannya sebagai tersangka disebabkan aksinya mengkritik Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk mengabaikan dalil praperadilan soal keluhan Hasto tersebut. KPK menyebut yang disebutkan Hasto hanya sebatas asumsi dan tidak relevan.
“Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini,” kata anggota Anggota Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
KPK menilai dalil itu tidak sejatinya masuk dalam praperadilan. Menurut Lembaga Antirasuah, Hasto tengah berupaya mengaburkan nilai keadilan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sbenarnya merupakan cita cita tertinggi dri hukum itu sendiri,” ucap anggota Tim Biro Hukum KPK.
Kubu Hasto diharap memberikan argumen yang objektif dalam praperadilan. Pengaburan materi kasus dinilai tidak bisa ditolerir jika cuma untuk lari dari pertanggungjawaban.
“Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum,” ucap anggota Tim Biro Hukum KPK.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025. (Z-9)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi membagikan momen bersama Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh
Prabowo juga menyambut dengan senyuman dan sempat mengepalkan tangan.
Istana telah siap menyelenggarakan Upacara HUT ke-80 RI. Peringatan hari kemerdekaan itu diharapkan menjadi momentum mengenang jasa pahlawan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan Presiden Joko Widodo akan menghadiri Sidang Tahunan MPR serta sidang gabungan DPR dan DPD tahun 2025
Undangan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI untuk para mantan Presiden RI sedang dalam proses finalisasi,
Presiden Ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), belum mengonfirmasi kehadiran mereka dalam Sidang Tahunan MPR
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved