Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. Total aset dia menyentuh Rp1 triliun lebih.
Dalam data yang diberikan, Raffi memiliki 45 tanah dan bangunan senilai Rp737,1 miliar. Lokasinya ada di Tangerang, Depok, Makassar, Jakarta Selatan, Tabanan, dan Bandung Barat.
Lalu, dia mencatatkan kepemilikan 23 kendaraan senilai Rp55,1 miliar. Itu, berupa Rolls Royce Phantom, Alphard, Morgan Plus Six, Mini Cooper Morris, Ferrari F8 Spider, Lamborghini Aventador Lp 700, Mini Cooper S, Dodge SRT Hellcat, Porsche Beetle, dan BMW 318.
Lalu, ada juga Inova Zenix, Volkswagen 1500, Yamaha C 110 ZHE, Harvey Davidson FXCWC, Piaggio GTV 250, Soib Naked Bike 400, Ducati Superbike 848, Ducati Diavel, Piaggio Vespa 946, KTM 1290 Super Düke, Vespa Sprint S 150, Triumph Bonneville T100, dan BMW M 1000 RR.
Raffi juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp46,7 miliar. Lalu, dia memiliki surat berharga senilai Rp307,9 miliar.
Dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp17,7 miliar. Lalu, ada juga harta lainnya senilai Rp5,3 miliar.
Raffi turut memiliki utang Rp136 miliar. Jika ditotal, keseluruhan aset artis kondang itu senilai Rp1.033.996.390.568. (H-3)
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved