Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYEDIA layanan pinjaman daring atau pindar Modal Rakyat menang melawan gugatan lender alias pemberi dana bernama Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan nomor 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, hakim menyatakan bahwa tuntutan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Pengadilan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Haryani, Grace Sihotang, telah salah sasaran sehingga ditolak oleh majelis hakim. Pengadilan menilai pihak peminjam yang seharusnya menjadi subjek tergugat dan bukan Modal Rakyat yang hanya bertindak sebagai perantara.
Sebelumnya kuasa hukum Grace Sihotang juga telah menggugat Pindar produktif lainnya namun juga mengantongi hasil yang sama.
“Kami menyambut baik keputusan ini, yang menunjukkan bahwa Modal Rakyat berkomitmen untuk selalu taat hukum dan patuh terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Direktur Utama Modal Rakyat Christian Hanggra melalui keterangannya, Kamis (30/1).
Selain itu, klaim sekitar Rp300 juta yang diajukan oleh penggugat sebenarnya bersifat kerugian immaterial. Berdasarkan fakta hukum, nilai kerugian asli hanya sebesar Rp81 juta. Christian mengungkapkan bahwa pihak peminjam dan penggugat telah beberapa kali mengikuti proses mediasi dan dari pihak peminjam menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sebagian piutang kepada penggugat. Namun itikad baik tersebut ditolak oleh pihak penggugat, sehingga mediasi dinyatakan gagal.
Modal Rakyat seringkali dikaitkan ataupun dicantumkan dalam pemberitaan bersamaan dengan kasus-kasus Pindar atau Fintech Lending yang telah dicabut izinnya. Padahal, Modal Rakyat tetap dalam keadaan baik secara operasional dan berizin OJK.
“Kami harapkan masyarakat dapat menilai pemberitaan secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujar Christian. (M-3)
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Terdakwa Laras Faizati membacakan pledoi di PN Jaksel. Ia menegaskan unggahannya soal kasus Affan Kurniawan adalah ekspresi empati, bukan provokasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Agus Wahyu Widodo.
KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, besok (13/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved