Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti masih adanya pejabat negara yang tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bagi pejabat baru di Kabinet Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu sampai hari, Selasa (21/1).
Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW Tibiko Zabar menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu standar minimal bagi pejabat publik dalam pencegahan korupsi. Instrumen tersebut merupakan langkah pertama yang bertujuan untuk mengontrol penyelenggara negara.
Di sisi lain, LHKPN juga berguna dalam penindakan korupsi karena dapat dijadikan informasi bagi aparat penegak hukum untuk mendeteksi maupun pengembangan kasus korupsi. Oleh karenanya, ia menilai pejabat yang tak lapor LHKPN memiliki komitmen rendah terhadap semangat antikorupsi.
"Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat dimaknai dan jadi salah satu indikator rendahnya ketaatan serta komitmen antikorupsi. Kalau lapor saja tidak, bagaimana mau bicara antikorupsi?" ujarnya kepada Media Indonesia.
Lebih lanjut, Tibiko juga mengatakan integritas pejabat negara itu patut dipertanyakan jika tidak menyetorkan LHKPN ke KPK. Publik, sambungnya, berhak untuk menaruh curiga bagi pejabat-pejabat tersebut. Terlebih, LHKPN merupakan hal wajib bagi penyelenggara negara sebagaimana amanat UU Nomor 28/1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Pihaknya mendorong KPK untuk mengumumkan siapa saja pejabat yang belum menyetorkan LHKPN. Selain itu, KPK juga diingatkan soal aturannya sendiri, yakni Peraturan KPK Nomor 2/2020.
"KPK bisa mengirimkan surat kepada atasan langsung untuk melayangkan sanksi administaf sesuai ketentuan bagi yang tidak lapor maupun yang lapor, tapi tidak benar," pungkasnya. (Tri/I-2)
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Presiden Prabowo Subianto menepis isu perpecahan kabinet dan pamer capaian swasembada beras serta rekor produksi beras tertinggi sepanjang sejarah RI.
Presiden Prabowo Subianto kembali mengumpulkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih dalam retret kabinet jilid kedua yang digelar di Hambalang.
Politisi asal Dapil Papua Selatan tersebut juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah yang telah berjalan selama satu tahun terakhir.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan soliditas Kabinet Merah Putih tetap terjaga setelah Presiden Prabowo akan mengawasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman menilai arah kebijakan ekonomi yang dievaluasi dalam retret kabinet di Hambalang
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mencampuri konflik politik antara Amerika Serikat dan Venezuela. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut pemerintah fokus pada urusan dalam negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved