Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ICW: Pejabat tak Setor LHKPN Miliki Komitmen Antikorupsi yang Rendah

Tri Subarkah
21/1/2025 13:58
ICW: Pejabat tak Setor LHKPN Miliki Komitmen Antikorupsi yang Rendah
ilustrasi.(MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti masih adanya pejabat negara yang tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bagi pejabat baru di Kabinet Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu sampai hari, Selasa (21/1).

Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW Tibiko Zabar menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu standar minimal bagi pejabat publik dalam pencegahan korupsi. Instrumen tersebut merupakan langkah pertama yang bertujuan untuk mengontrol penyelenggara negara. 

Di sisi lain, LHKPN juga berguna dalam penindakan korupsi karena dapat dijadikan informasi bagi aparat penegak hukum untuk mendeteksi maupun pengembangan  kasus korupsi. Oleh karenanya, ia menilai pejabat yang tak lapor LHKPN memiliki komitmen rendah terhadap semangat antikorupsi.

"Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat dimaknai dan jadi salah satu indikator rendahnya ketaatan serta komitmen antikorupsi. Kalau lapor saja tidak, bagaimana mau bicara antikorupsi?" ujarnya kepada Media Indonesia.

Lebih lanjut, Tibiko juga mengatakan integritas pejabat negara itu patut dipertanyakan jika tidak menyetorkan LHKPN ke KPK. Publik, sambungnya, berhak untuk menaruh curiga bagi pejabat-pejabat tersebut. Terlebih, LHKPN merupakan hal wajib bagi penyelenggara negara sebagaimana amanat UU Nomor 28/1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Pihaknya mendorong KPK untuk mengumumkan siapa saja pejabat yang belum menyetorkan LHKPN. Selain itu, KPK juga diingatkan soal aturannya sendiri, yakni Peraturan KPK Nomor 2/2020.

"KPK bisa mengirimkan surat kepada atasan langsung untuk melayangkan sanksi administaf sesuai ketentuan bagi yang tidak lapor maupun yang lapor, tapi tidak benar," pungkasnya. (Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya