Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sangat Disayangkan, Mbak Ita Coreng Nama Pemkot Semarang Saat Skor MCP Tinggi

Candra Yuri Nuralam
18/1/2025 16:23
Sangat Disayangkan, Mbak Ita Coreng Nama Pemkot Semarang Saat Skor MCP Tinggi
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan kelakuan rasuah, yang dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Kepala daerah itu mencoreng nama baik Pemkot Semarang, saat mendapatkan skor monitoring center for prevention (MCP) tinggi.

“KPK tentu menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.

Budi mengatakan, Pemkot Semarang mendapatkan skor 97 dalam MCP periode 2024. Hasil kerja pegawai negeri itu dinilai tidak ditindaklanjuti dengan komitmen antirasuah oleh Mbak Ita.

“Dengan masih adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, maka komitmen pencegahan korupsi yang diukur melalui MCP harus diikuti dengan komitmen individu untuk benar-benar menjaga nilai-nilai integritas dan antikorupsi,” ucap Budi.

KPK berharap ASN di Pemkot Semarang tetap menjaga integritasnya, meski, Mbak Ita menjadi tersangka korupsi. Lembaga Antirasuah siap memberikan bantuan berupa pendidikan antikorupsi untuk masyarakat, di sana.

“KPK juga aktif mengajak partisipasi masyarakat Kota Semarang, salah satunya melalui program Roadshow Bus Antikorupsi KPK 2024 yang berkeliling di Pulau Jawa,” ujar Budi.

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.

Tessa mengatakan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK. (M-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya