Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan kelakuan rasuah, yang dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Kepala daerah itu mencoreng nama baik Pemkot Semarang, saat mendapatkan skor monitoring center for prevention (MCP) tinggi.
“KPK tentu menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.
Budi mengatakan, Pemkot Semarang mendapatkan skor 97 dalam MCP periode 2024. Hasil kerja pegawai negeri itu dinilai tidak ditindaklanjuti dengan komitmen antirasuah oleh Mbak Ita.
“Dengan masih adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, maka komitmen pencegahan korupsi yang diukur melalui MCP harus diikuti dengan komitmen individu untuk benar-benar menjaga nilai-nilai integritas dan antikorupsi,” ucap Budi.
KPK berharap ASN di Pemkot Semarang tetap menjaga integritasnya, meski, Mbak Ita menjadi tersangka korupsi. Lembaga Antirasuah siap memberikan bantuan berupa pendidikan antikorupsi untuk masyarakat, di sana.
“KPK juga aktif mengajak partisipasi masyarakat Kota Semarang, salah satunya melalui program Roadshow Bus Antikorupsi KPK 2024 yang berkeliling di Pulau Jawa,” ujar Budi.
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.
Tessa mengatakan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK. (M-3)
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta.
Mbak Ita menyebut bahwa seluruh camat yang menjabat di Kota Semarang pada tahun 2023 seharusnya ikut diproses hukum dalam perkara yang sama.
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
Penyidik KPK telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, dalam kasus dugaan korupsi
Alwin yang juga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta diberikan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved