Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman meminta kasus suap PAW anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jangan dibiarkan berlarut-larut.
Ia mengatakan Hasto telah diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin (13/1). Selanjutnya, KPK diharapkan segera menyusun materi untuk persidangan di pengadilan.
"Hasto sudah memenuhi panggilan, sekarang tinggal KPK prioritaskan perkara ini agar bisa segera disidangkan. Jangan sampai berlarut-larut, bahkan sampai berulang tahun. Kalau bisa segera disidangkan maka bisa ada kepastian hukum, tidak timbul polemik berkepanjangan yang tidak perlu. Buka semuanya di meja hijau agar terang benderang dan ada kepastian hukum," kata Zaenur, kepada Media Indonesia, hari ini.
Zaenur menyebut untuk menjamin perkara ini tidak berlarut-larut, KPK sejatinya bisa menahan Hasto setelah diperiksa. Namun, ia memahami penyidik KPK memiliki alasan untuk tidak menahan Hasto.
"Saya tak mempersoalkan KPK tidak menahan Hasto. Tapi, kalau KPK menahan Hasto maka penyidik punya keuntungan. Pertama, penyidik akan lebih mudah memeriksa Hasto, tidak ada alasan mangkir karena keperluan pribadi. Yang paling jelas penahanan itu dibatasi waktu sehingga kasusnya bisa segera selesai," katanya.
Lebih lanjut, Zaenur enggan berspekulasi apakah tidak ditahannya Hasto bagian dari negosiasi antara PDIP dengan KPK. Menurutnya, yang jelas KPK harus segera menggiring Hasto ke meja hijau.
"Apakah ini bagian dari negosiasi ya siapa yang tahu. Siapa yang bisa memastikan iya atau tidak? Tidak ada. Yang paling penting ialah segera ajukan ke penuntutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Hasto dengan berbagai dokumen hingga barang bukti elektronik.
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Selain itu, Hasto juga dikonfirmasi soal keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasusnya. Namun, Tessa tak mengungkap saksi-saksi tersebut.
"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," ucap Tessa. (P-2)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, (20/2). Simpatisannya dorong-dorongan dengan polisi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2). Langkah hukum yang diambil penyidik termasuk soal penahanan tergantung dari pemeriksaan
KPK mengungkap dugaan baru terkait perintangan penyidikan, termasuk perintah penghancuran dan pembuangan ponsel
Hasto terlihat enggan berbicara. Dia hanya tampak tersenyum ketika dihujani berbagai pertanyaan oleh awak media.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved