Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur

Siti Yona Hukmana
08/1/2025 14:42
Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons soal penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Proses penggeledahan itu dipastikan sesuai prosedur.

"Ya sesuai prosedur aja, hasilnya nanti pasti dilaporkan oleh penyidik," kata Setyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Namun, ia masih enggan membeberkan bukti-bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap PAW. Begitu pula terksit dugaan perintangan penyidikan dalam perkara itu. Dia hanya mengatakan seluruhnya tengah dilaporkan ke penyidik.

"Semuanya itu nanti dilaporkan penyidik lah itu," ucapnya.

Setyo juga belum mau membeberkan hasil penggeledahan di rumah Hasto. Setyo menyebut penyidik yang akan menyampaikan informasi tersebut. "Itu penyidik lah yang menyampaikan, nanti silahkan menghubungi jubir ya," pungkas Setyo.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dan mobil Hasto Kristiyanto terkait kasus kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku pada Selasa (7/1). Penyidik KPK membawa satu koper warna biru dari rumah Hasto.

Hasto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Hasto diduga bersama-sama memberi suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU RI pada 2020 agar mengupayakan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Selain Hasto, KPK menetapkan Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; eks caleg PDIP Harun Masiku; dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis hukuman penjara. Mereka kini telah bebas.

Sementara itu, Harun Masiku belum ditangkap. Hasto sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah pada akhir 2024. (Yon/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya