Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Bukan Gegara Mangkir

Candra Yuri Nuralam
07/1/2025 18:51
KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Bukan Gegara Mangkir
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(Dok.MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto bukan dikarenakan dia mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 6 Januari 2025. Permintaan keterangan dan upaya paksa merupakan dua hal berbeda.

“Jadi, sekali lagi kegiatan penggeledahan tidak ada kaitan dengan ketidakhadiran saudara HK (Hasto Kristiyanto), kemarin,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

Tessa mengatakan, Sekjen PDIP itu sudah mengonfirmasi ketidakhadirannya, kemarin. Pemeriksaan ulang untuknya segera dijadwalkan atas izin yang sudah dikirimkan darinya.

“Apakah ada kaitan atau tidak, saya pikir tidak ada, karena, saudara HK juga sudah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran, dan pasti akan dilakukan reschedule ya,” ujar Tessa.

KPK juga tidak mengurusi keputusan penyidik memilih rumah Hasto untuk digeledah, hari ini. Sebab, kebutuhan pemberkasan cuma diketahui oleh tim yang mengurusi perkara.

“Karena kembali, kegiatan penggeledahan ini merupakan domain penyidik, kapan penyidik mau melakukan penggeledahan, alat bukti apa yang sedang dicari, itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” kata Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya