Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Rumah Hasto Digeledah, Sembunyikan Dokumen PAW Harun Masiku?

Candra Yuri Nuralam
07/1/2025 18:46
Rumah Hasto Digeledah, Sembunyikan Dokumen PAW Harun Masiku?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(Dok. MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Bekasi, hari ini, 7 Januari 2025. Lembaga Antirasuah enggan berandai-andai lokasi itu dipakai untuk menyembunyikan berkas terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

“Saya tidak bisa berandai-andai apakah ada yang disembunyikan atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

Pertanyaan itu timbul karena penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Hasto. Lokasi itu dinilai bukan tempat untuk menyimpan berkas terkait PAW Harun Masiku, sesuai kasus yang diusut KPK.

KPK memastikan penyidik tidak sembarangan melakukan penggeledahan. Rumah Hasto disambangi karena adanya informasi terkait barang bukti, yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan, yang menjerat Sekjen PDIP itu.

“Penyidik memiliki kepentingan dalam melakukan kegiatan penggeledahan, jadi, kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa,” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya