Flashdisk Sitaan dari Rumah Hasto Dibawa KPK ke Laboratorium Forensik

Candra Yuri Nuralam
11/1/2025 13:49
Flashdisk Sitaan dari Rumah Hasto Dibawa KPK ke Laboratorium Forensik
KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto.(Dok. Antara)

FLASHDISK sitaan yang dibawa KPK dari rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibawa ke laboratorium forensik. Langkah ini diambil untuk membongkar isi perangkat keras tersebut.

“Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa? karena Karena itu dimasukkan itu misalkan tanggal berapa ininya, dan lain-lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.

Asep mengatakan, flashdisk merupakan barang bukti elektronik yang harus ditangani oleh laboratorium forensik KPK. Nantinya, pembukaan isi perangkat keras itu akan didokumentasikan untuk memastikan tidak ada data yang hilang.

“Artinya di videokan saat dia dibukanya sehingga data yang ada di dalam itu benar benar valid, tidak ditambahi maupun dikurang oleh si penyidik itu,” ucap Asep.

Asep menegaskan, pengambilan flashdisk di rumah Hasto dilakukan karena diyakini isinya berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, data di dalam perangkat keras itu belum bisa dipaparkan kepada publik, saat ini.

“Makanya kita juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti bukti apakah itu, file apa, yang terkait gitu. Tentu kalau tidak terkait juga nanti pasti akan dikembalikan,” ujar Asep.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya