Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Bantah Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Bentuk Pengalihan Isu

Candra Yuri Nuralam
07/1/2025 18:55
KPK Bantah Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Bentuk Pengalihan Isu
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(Dok. MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari pengalihan isu. Upaya paksa terhadap Sekjen PDIP itu merupakan bentuk penyelesaian kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural dan proporsional,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

Tuduhan pengalihan isu ini dicetuskan oleh kubu PDIP. Partai itu menilai KPK membantu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memudarkan isu nominasi tokoh korup dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

KPK tidak memusingkan tuduhan itu. Sebab, penyidik juga tidak mengurusi opini publik dalam proses penanganan perkara.

“Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu, ataupun, ada juga pihak pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain, yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik,” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya