Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Hasto-Masiku

Candra Yuri Nuralam
04/1/2025 09:48
KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Hasto-Masiku
Pendemo meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak menyetop penetapan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Masih ada pihak yang dibidik oleh penyidik.

“Kita tidak bengong saja hanya mencari HM (Harun Masiku) saja tidak, penyidik tetap mendalami siapa lagi yang terlibat, siapa lagi yang terlibat siapa yang perlu kita akan mencari jawabannya itu tetap dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (4/1).

Tessa enggan memerinci lebih lanjut pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang juga menyeret buronan Harun Masiku ini. Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan.

“KPK akan fokus dengan perkara yang saat ini sedang berjalan baik itu perkara suaminya sodara Harun Masiku, maupun perkara yang baru-baru sprindiknya terbit,” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya