Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi memutuskan agar syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20% untuk gabungan partai politik dihapus. Partai Buruh menegaskan akan mencalonkan presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan capres dan cawapres untuk Pemilu 2029 yang diusulkan berasal dari tokoh internal Partai Buruh dengan membuka peluang koalisi dengan partai politik lain.
"Karena MK telah menetapkan pada Pemilu 2029 tidak ada lagi aturan presidential threshold dan ditegaskan pula bahwa partai politik yang tidak mengusulkan capres-cawapres akan dikenakan sanksi dilarang mengikuti pemilu berikutnya," ujar kata Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (3/1).
Menurut dia, Partai Buruh tetap membuka peluang koalisi dengan partai politik lain sepanjang bersedia memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, dan orang-orang kecil sesuai dengan platform Partai Buruh. Partai Buruh menilai Mahkamah Konstitusi telah berhasil melaksanakan fungsinya sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara sekaligus pelindung hak asasi manusia.
Dia juga menilai bahwa MK terlihat mulai gerah dengan perilaku partai-partai politik di Senayan yang dianggap terlalu mendominasi proses pencalonan capres-cawapres untuk pemilu. Oleh karena itu, menurut dia, MK telah kembali kepada khitahnya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi, sebagaimana pernah ditunjukkan pada masa-masa awal saat dipimpin Profesor Jimly Asshiddiqie dan Profesor Mahfud MD.
"MK sudah mulai memberikan perhatian secara proporsional dan adil kepada parpol non-parlemen," ucap dia. (Ant/H-3)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada kepatuhan PP 49/2025 serta semangat buruh, dan dunia usaha
(KSPI) bersama Partai Buruh mengatakan ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta menolak ump 2026 dan revisi jadi Rp 5,8 juta
KSPI dan Partai Buruh mengatakan puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, menolak UMP 2026
PRESIDEN Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan.
Ketegangan meningkat di internal Partai Buruh Inggris setelah muncul spekulasi upaya menggulingkan Perdana Menteri Keir Starmer.
Presiden KSPI Said Iqbal, dalam keterangannya, menegaskan, konsolidasi ini bukan aksi terbuka, melainkan pertemuan besar di dalam gedung yang melibatkan ribuan perwakilan buruh.
Koalisi permanen untuk KIM Plus diklaim untuk menjaga persatuan dan kerukunan bangsa, bukan karena aturan baru mengenai ambang batas pencalonan presiden
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK sebelumnya menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
68,19% percakapan masyarakat di media sosial merupakan sentimen positif. Adapun sisanya, yakni 31,81% percakapan merupakan sentimen negatif.
Burhanuddin mengatakan, terkait putusan MK ini sebaiknya masyaramat juga jangan terlalu terlalu senang dulu.
Menurutnya, saat ini ada kultur parpol yang punya kursi di parlemen yang merupakan bagian dari koalisi pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved