Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan ketentuan Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dan wakilnya.
“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).
Pemerintah segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti putusan itu. Pemanggilan ahli juga dilakukan jika dibutuhkan.
“Semua stakeholders, termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya,” ucap Yusril.
Yusril mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK soal pencabutan syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut. Kini, vonis itu sudah menjadi aturan main sejak dibacakan.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir. Putusan itu bersifat final dan mengikat,” ujar Yusril
Yusril mengatakan, putusan MK tidak boleh diganggu gugat berdasarkan sistem kenegaraan yang berlaku. Pengujian ambang batas pencalonan presiden itu diketahui sudah diajukan lebih dari 30 kali.
Pemerintah tidak mau membandingkan perbedaan putusan majelis MK dengan keseluruhan gugatan ambang batas pencalonan itu. Namun, kata Yusril, hasil yang sudah dibacakan dinilai masih sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormati dan tidak dapat mengomentari, karena semua itu adalah kewenangan MK yang bersumber dari UUD 45,” pungkas Yusril. (Z-1)
Dalam kasus narkotika, kata Yusril, Indonesia tetap tegas, akan perang habis melawan narkoba tanpa pandang bulu asal negara pelakunya.
Pimpinan DPR diklaim telah mengetahui nama calon bubes tersebut. Tetapi sosok itu belum bisa diungkap ke publik.
Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak antikritikĀ terhadap pendapat publik. Pemerintah terbuka dan siap memperbaiki diri jika mendapat kritik dari publik.
Nasir juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legawa dengan putusan Presiden Prabowo.
DIM RUU KUHAP tersebut sehingga hanya tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bergulir di parlemen.
Papua Tengah masih menempati urutan kedua tertinggi dalam tingkat buta huruf di Indonesia.
Langkah membantu pemerintah merupakan salah satu wujud kepedulian PKS,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved