Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan ketentuan Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dan wakilnya.
“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).
Pemerintah segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti putusan itu. Pemanggilan ahli juga dilakukan jika dibutuhkan.
“Semua stakeholders, termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya,” ucap Yusril.
Yusril mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK soal pencabutan syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut. Kini, vonis itu sudah menjadi aturan main sejak dibacakan.
“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir. Putusan itu bersifat final dan mengikat,” ujar Yusril
Yusril mengatakan, putusan MK tidak boleh diganggu gugat berdasarkan sistem kenegaraan yang berlaku. Pengujian ambang batas pencalonan presiden itu diketahui sudah diajukan lebih dari 30 kali.
Pemerintah tidak mau membandingkan perbedaan putusan majelis MK dengan keseluruhan gugatan ambang batas pencalonan itu. Namun, kata Yusril, hasil yang sudah dibacakan dinilai masih sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Namun apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormati dan tidak dapat mengomentari, karena semua itu adalah kewenangan MK yang bersumber dari UUD 45,” pungkas Yusril. (Z-1)
Dalam kasus narkotika, kata Yusril, Indonesia tetap tegas, akan perang habis melawan narkoba tanpa pandang bulu asal negara pelakunya.
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved