Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui poster pencarian Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
“KPK tetap optimis bahwa saudara Harun Masiku akan ditemukan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, (28/12).
Menurutnya setelah penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ruang gerak Harun Masiku yang berstatus sebagai buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), bisa dipersempit.
Ia mengaku bahwa penyidik KPK tidak berhenti melakukan perburuan Harun. Namun, Tessa mengatakan KPK
mempersilakan Harun menyerahkan diri. Menurutnya apabila Harun Masiku malu untuk datang sendiri, ia boleh minta ditemani rekan atau keluarganya.
“Apakah itu baik ditemukan oleh penyidik, oleh masyarakat, atau yang bersangkutan datang sendiri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi kita tunggu saja nanti,” ujar Tessa.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku karena dianggap merintangi penyidikan. Harun diminta merusak ponsel dan memintanya kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Harun Masiku diduga melakukan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Hasto, politikus PDI Perjuangan lain yang tersangkut kasus ini yakni Yasonna H.Laoly yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM yang sempat diperiksa soal keberadaan Harun Masiku. Yasonna dicekal ke luar negeri oleh KPK. (H-3)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved