Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jadikan Hasto Tersangka, KPK Buka Lagi Berkas Perkara Lima Tahun Lalu

Candra Yuri Nuralam
26/12/2024 08:06
Jadikan Hasto Tersangka, KPK Buka Lagi Berkas Perkara Lima Tahun Lalu
KPK(Dok.MI)

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka berkas perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2019 setelah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Salah satu yang dikaji ulang adalah kendala dalam operasi tangkap tangan (OTT).

 

“Kemudian tadi masalah OTT atau segala macam karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019 ya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis, (26/12).

 

Setyo mengatakan, pihaknya menelusuri ulang perkara yang menjerat buronan Harun Masiku ini. Menurut dia, sikap itu penting untuk menelusuri peran Hasto setelah lima tahun kasus bergulir.

 

“Nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali yaitu hal apa yang berkaitan apakah ada informasi ataukah ini mungkin dugaan-dugaan atau mungkin mereka hanya dapat selentingan saja,” ujar Setyo.

 

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

 

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

 

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

 

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

 

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain dua orang itu, penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya