Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai pemerintah harus merumuskan ulang aturan dan definisi terkait kerugian perekonomian negara dalam Tindak pidana korupsi.
“Ke depan harus dirumuskan ulang mengenai kerugian perekonomian negara, apa yang dimaksud kerugian perekonomian negara, bagaimana cara perhitungannya, siapa yang menghitungnya, dan bagaimana cara untuk membebankan kepada para pelaku,” katanya saat dihubungi, hari ini.
Untuk itu, Zaenur mendorong pemerintah untuk segera merumuskan hal tersebut melalui revisi UU Tipikor. Menurutnya, formulasi dalam Undang-Undang Tipikor saat ini tidak relevan dengan kondisi kejahatan korupsi di Indonesia belakangan ini.
Atas dasar itu, kata Zaenur, perlu untuk mengatur keseragaman pemahaman dalam mengajukan tuntutan dan menjatuhkan putusan agar pidana yang diberikan memberi efek jera.
“Saya paham putusan atas (Harvey Moeis) ini bagi masyarakat terasa menggelikan karena masih sangat kecil, maka harus dirumuskan melalui revisi UU Tipikor,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Mulawarman, Orin Gusta menuturkan bahwa dalam beberapa kasus, hakim kerap menjatuhkan hukuman uang pengganti. Namun, hukuman itu bisa diganti dengan subsider pemenjaraan yang pada akhirnya mengurangi pidana.
“Banyak putusan tipikor saat ini yang memang cenderung rendah ditambah lagi persoalan rumit karena uang pengganti yang digadang-gadang dengan jumlah besar, dan uang pengganti itu bisa subsider dengan kurungan. Ini celah yang biasa dimanfaatkan, belum lagi nanti adanya pengurangan hukuman,” katanya.
Selain itu, Orin menegaskan bahwa banyak kasus Tipikor yang melibatkan para elite dan pihak yang berkuasa. Sehingga sering kali proses hukum mampu diintervensi secara politis.
“Pada kasus tipikor memang vonisnya cenderung dilakukan secara bersama-sama dan oleh mereka yang punya pengaruh, belum lagi jika ada aktor lain yang terlibat di balik suatu kasus,” tandasnya. (Dev/P-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved