Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai pemerintah harus merumuskan ulang aturan dan definisi terkait kerugian perekonomian negara dalam Tindak pidana korupsi.
“Ke depan harus dirumuskan ulang mengenai kerugian perekonomian negara, apa yang dimaksud kerugian perekonomian negara, bagaimana cara perhitungannya, siapa yang menghitungnya, dan bagaimana cara untuk membebankan kepada para pelaku,” katanya saat dihubungi, hari ini.
Untuk itu, Zaenur mendorong pemerintah untuk segera merumuskan hal tersebut melalui revisi UU Tipikor. Menurutnya, formulasi dalam Undang-Undang Tipikor saat ini tidak relevan dengan kondisi kejahatan korupsi di Indonesia belakangan ini.
Atas dasar itu, kata Zaenur, perlu untuk mengatur keseragaman pemahaman dalam mengajukan tuntutan dan menjatuhkan putusan agar pidana yang diberikan memberi efek jera.
“Saya paham putusan atas (Harvey Moeis) ini bagi masyarakat terasa menggelikan karena masih sangat kecil, maka harus dirumuskan melalui revisi UU Tipikor,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Mulawarman, Orin Gusta menuturkan bahwa dalam beberapa kasus, hakim kerap menjatuhkan hukuman uang pengganti. Namun, hukuman itu bisa diganti dengan subsider pemenjaraan yang pada akhirnya mengurangi pidana.
“Banyak putusan tipikor saat ini yang memang cenderung rendah ditambah lagi persoalan rumit karena uang pengganti yang digadang-gadang dengan jumlah besar, dan uang pengganti itu bisa subsider dengan kurungan. Ini celah yang biasa dimanfaatkan, belum lagi nanti adanya pengurangan hukuman,” katanya.
Selain itu, Orin menegaskan bahwa banyak kasus Tipikor yang melibatkan para elite dan pihak yang berkuasa. Sehingga sering kali proses hukum mampu diintervensi secara politis.
“Pada kasus tipikor memang vonisnya cenderung dilakukan secara bersama-sama dan oleh mereka yang punya pengaruh, belum lagi jika ada aktor lain yang terlibat di balik suatu kasus,” tandasnya. (Dev/P-2)
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Menurut Daniel, pasal tersebut harus dipahami secara hati-hati agar tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengaku heran dengan sikap DPR yang berbeda dari praktik umum selama ini.
Pasal 14 UU Tipikor memiliki mekanisme pengaman agar tidak semua pelanggaran otomatis dianggap sebagai korupsi.
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan penertiban kawasan hutan dan penagihan denda kepada korporasi pelanggar hukum baru menyentuh bagian awal dari persoalan besar kerugian negara
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (3/12) melakukan pemusnahan 13,4 juta batang rokok ilegal dan 19.511 botol (12.864,82 liter) minuman mengandung etil alkohol
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved