Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai pemerintah harus merumuskan ulang aturan dan definisi terkait kerugian perekonomian negara dalam Tindak pidana korupsi.
“Ke depan harus dirumuskan ulang mengenai kerugian perekonomian negara, apa yang dimaksud kerugian perekonomian negara, bagaimana cara perhitungannya, siapa yang menghitungnya, dan bagaimana cara untuk membebankan kepada para pelaku,” katanya saat dihubungi, hari ini.
Untuk itu, Zaenur mendorong pemerintah untuk segera merumuskan hal tersebut melalui revisi UU Tipikor. Menurutnya, formulasi dalam Undang-Undang Tipikor saat ini tidak relevan dengan kondisi kejahatan korupsi di Indonesia belakangan ini.
Atas dasar itu, kata Zaenur, perlu untuk mengatur keseragaman pemahaman dalam mengajukan tuntutan dan menjatuhkan putusan agar pidana yang diberikan memberi efek jera.
“Saya paham putusan atas (Harvey Moeis) ini bagi masyarakat terasa menggelikan karena masih sangat kecil, maka harus dirumuskan melalui revisi UU Tipikor,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Mulawarman, Orin Gusta menuturkan bahwa dalam beberapa kasus, hakim kerap menjatuhkan hukuman uang pengganti. Namun, hukuman itu bisa diganti dengan subsider pemenjaraan yang pada akhirnya mengurangi pidana.
“Banyak putusan tipikor saat ini yang memang cenderung rendah ditambah lagi persoalan rumit karena uang pengganti yang digadang-gadang dengan jumlah besar, dan uang pengganti itu bisa subsider dengan kurungan. Ini celah yang biasa dimanfaatkan, belum lagi nanti adanya pengurangan hukuman,” katanya.
Selain itu, Orin menegaskan bahwa banyak kasus Tipikor yang melibatkan para elite dan pihak yang berkuasa. Sehingga sering kali proses hukum mampu diintervensi secara politis.
“Pada kasus tipikor memang vonisnya cenderung dilakukan secara bersama-sama dan oleh mereka yang punya pengaruh, belum lagi jika ada aktor lain yang terlibat di balik suatu kasus,” tandasnya. (Dev/P-2)
Menurut Kejaksaan Agung, staf ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan.
Kejaksaan Agung menahan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas karena pemufakatan jahat dalam pembangunan tol MBZ.
UNDANG-UNDANG No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai tertinggal karena belum mengatur beberapa jenis tindak pidana terkait korupsi.
Burhanuddin mengatakan hakikat dari keberadaan unsur merugikan perekonomian negara merupakan salah satu excess dari tindak pidana korupsi.
Badan Pemulihan Aset ini merupakan peningkatan status Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dari semula dipimpin eselon II menjadi eselon I
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011 Chandra Hamzah menyarankan agar pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Tipikor.
DPRD menyatakan juga akan mengalami kesulitan, jika menyetujui penggunaan APBD untuk Formula E, yang dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat.
TERSANGKA kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye pemilihan kepala daerah 2015 di Kota Depok, Jawa Barat, S, ditahan sesuai jalani pemeriksaan, Rabu (31/5).
Bareskrim Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor
Peredaran narkoba di Indonesia telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara, dengan potensi melemahkan sumber daya manusia dan memperburuk keadaan sosial
Nilai aset yang mengalir dalam sistem keuangan juga akan merugi selama bertahun-tahun akibat perubahan iklim di AS.
Guru Besar UKI, Prof. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA. menyampaikan orasi ilmiah berjudul ‘Direksi Kebal Hukum? : Kajian Hukum Bisnis dalam Perspektif Restrukturisasi BUMN”.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved