Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar menghentikan upaya merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Politikus itu diminta mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Saya pikir itu menurut penilaian kami seyogyanya tidak dilakukan oleh saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12.
Tessa mengatakan, pihaknya sudah menonton pernyataan Hasto pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga Antirasuah mengapresiasi Politikus PDIP itu yang mau kooperatif kepada penyidik, ke depannya.
“Itu juga dapat memberikan contoh kepada pihak-pihak lain yang bila mana memang diduga atau disangkakan melakukan tindakan korupsi untuk bisa kooperatif dan taat hukum, mengikuti prosesnya, mengikuti prosedurnya dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai proses penyidikan itu sendiri maupun sampai dengan tahap penuntutan dan persidangan,” ucap Tessa.
Pernyataan itu diharap dipegang teguh. Hasto dinilai akan ingkar janji jika kembali melakukan perintangan perkara setelah ditetapkan tersangka.
“Tadi kita kembali ke pernyataan beliau ya, bahwa beliau akan taat hukum. Saya pikir akan menjadi paradoks apabila beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda,” ujar Tessa.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (P-5)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Yudi mengatakan, penahanan Hasto penting untuk menyelesaikan kasus agar tidak berlarut. Sehingga, perkara lain bisa dilanjutkan, tanpa adanya polemik di KPK.
Setyo mengatakan, timnya masih menyiapkan bahan untuk melawan Hasto dalam praperadilan. Itu, kata dia, membutuhkan waktu.
Dia sebelumnya mangkir dua kali saat diminta menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto berjanji menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Bagi dia, proses hukum tersebut jadi perjalanan hidup yang harus dilalui.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved