Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Ultimatum Hasto agar tidak Kembali Rintangi Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam
27/12/2024 19:23
KPK Ultimatum Hasto agar tidak Kembali Rintangi Kasus Harun Masiku
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi tim kuasa hukum hadir untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/6/2024)(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar menghentikan upaya merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Politikus itu diminta mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Saya pikir itu menurut penilaian kami seyogyanya tidak dilakukan oleh saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12.

Tessa mengatakan, pihaknya sudah menonton pernyataan Hasto pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga Antirasuah mengapresiasi Politikus PDIP itu yang mau kooperatif kepada penyidik, ke depannya.

“Itu juga dapat memberikan contoh kepada pihak-pihak lain yang bila mana memang diduga atau disangkakan melakukan tindakan korupsi untuk bisa kooperatif dan taat hukum, mengikuti prosesnya, mengikuti prosedurnya dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai proses penyidikan itu sendiri maupun sampai dengan tahap penuntutan dan persidangan,” ucap Tessa.

Pernyataan itu diharap dipegang teguh. Hasto dinilai akan ingkar janji jika kembali melakukan perintangan perkara setelah ditetapkan tersangka.

“Tadi kita kembali ke pernyataan beliau ya, bahwa beliau akan taat hukum. Saya pikir akan menjadi paradoks apabila beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda,” ujar Tessa.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya