Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Antam Sambut Putusan Pengadilan dalam Kasus Budi Said

Wisnu Arto Subari
27/12/2024 18:13
Antam Sambut Putusan Pengadilan dalam Kasus Budi Said
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) berjalan keluar seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024).(MI/Usman Iskandar)

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas Antam

Direktur Utama Antam Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik. "Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico Kanter dalam keterangannya, Jumat (27/12).

Menurut Nico, putusan pidana ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung. "Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," tambahnya.

Kasus ini telah menjadi salah satu tantangan hukum terbesar yang dihadapi oleh BUMN tambang itu. Namun, perusahaan memastikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi integritas dan tata kelola perusahaan yang baik. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan seluruh proses hukum terkait secara tuntas dan transparan.

Sebagai perusahaan tambang milik negara, Antam terus memperkokoh posisinya sebagai pemain utama di sektor eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran sumber daya mineral. Komitmen terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama perusahaan, sekaligus menjadikan integritas sebagai pilar utama dalam menjalankan operasional.

Kasus korupsi emas 1,1 ton ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena nilai dan kompleksitasnya. Dengan putusan ini, Antam berharap dapat menutup babak panjang polemik hukum yang melibatkan perusahaan.

Komitmen BUMN itu terhadap penyelesaian kasus ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi sebagai perusahaan tambang yang profesional dan berintegritas tinggi. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya