Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam Disoal

Candra Yuri Nuralam
05/12/2024 14:51
Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam Disoal
(Ilustrasi) Pengadilan Tipikor Jakarta.(MI)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus menggelar sidang dugaan korupsi jual beli emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan terdakwa crazy rich Surabaya, Budi Said. Kuasa Hukum Budi, Hotman Paris Hutapea mengaku bingung kliennya malah dijadikan terdakwa dalam perkara itu.

Hotman mengatakan, kliennya sudah pernah memenangkan gugatan pidana dan perdata yang serupa dengan kasus rasuah yang tengah disidangkan. Pada perkara sebelumnya, Budi dinyatakan sebagai korban.

“Tiba-tiba, sekarang ini, dalam kasus yang sama, Budi Said malah dianggap bukan korban, tetapi pelaku,” kata Hotman melalui keterangan tertulis, Kamis (5/12).

Hotman mengatakan, sudah ada 21 hakim di pengadilan negeri dan tinggi menyatakan Budi merupakan korban penipuan. Seluruh majelis itu menilai pelaku utama merupakan pegawai di Antam.

“Inilah kasus teraneh di dunia. 12 hakim pidana dan 9 hakim perdata sebelumnya menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan. Putusan itu semua sudah inkrah, sudah final,” ucap Hotman.

Hotman juga mengaku bingung karena kliennya didakwa membuat negara merugi. Padahal, total 1,1 ton emas yang ingin dibeli belum diterima oleh Budi.

“Karena emas itu belum pernah dikasih, berarti belum ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi dong?” ujar Hotman.

Hotman berharap perkara Budi bukanlah penjegalan atas putusan yang sudah dimenangkan sebelumnya. Dia meminta hakim bersikap adil.

Persidangan perkara ini terakhir digelar pada Selasa, 3 Desember 2024. Dalam peradilan itu, kubu budi menghadirkan tiga ahli, salah satunya Pakar Hukum Pidana Korupsi dari Universitas Indonesia Chairul Huda.

Dalam persidangan, Huda menilai perkara rasuah jual beli emas di Antam ini dipaksakan. Sebab, sudah diselesaikan secara perdata, namun, diusut lagi melalui pidana.

“Jual beli emas sudah disepakati harga dan jumlahnya, lalu sudah dibayar. Namun emasnya dianggap kurang, kemudian digugat secara perdata, dibenarkan oleh perdata jumlah emasnya kurang, dihukum lagi. Tapi pembeli malah dikenakan pidana. Pidananya yang korupsi lagi,” ucap Huda.

Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan negara Rp1 triliun. Selain itu, dia juga dituduh jaksa melakukan pencucian uang.

“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) M Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, Budi diduga melakukan tindakan koruptif bersama dengan broker Eksi Anggraeni, Kepala BELM 01 Surabaya Endang Kumoro, bagian administrasi BELM 01 Surabaya Misdianto, mantan General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung Ahmad Purwanto, dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Aviciena.

Tindakan koruptif dalam kasus ini berjudi dari 2018 sampai 2022. Transaksi jual beli ini dipermasalahkan karena tidak sesuai dengan penetapan harga emas Antam.

Transaksi yang dipermasalahkan yakni saat Budi dan Eksi menerima emas seratus kilogram dari Endang, Ahmad, dan Misdianto melalui pengiriman dari UBPPLM Pulo Gadung Antam. Penerimaan itu diyakini tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah berat yang seharusnya.

Penuntut umum menyebut pengiriman seharusnya yakni 41,8 kilogram emas dengan pembayaran Rp25,2 miliar. Ada selisih 58,1 kilogram yang tidak masuk dalam pembayaran resmi. (Can/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya