Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus menggelar sidang dugaan korupsi jual beli emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan terdakwa crazy rich Surabaya, Budi Said. Kuasa Hukum Budi, Hotman Paris Hutapea mengaku bingung kliennya malah dijadikan terdakwa dalam perkara itu.
Hotman mengatakan, kliennya sudah pernah memenangkan gugatan pidana dan perdata yang serupa dengan kasus rasuah yang tengah disidangkan. Pada perkara sebelumnya, Budi dinyatakan sebagai korban.
“Tiba-tiba, sekarang ini, dalam kasus yang sama, Budi Said malah dianggap bukan korban, tetapi pelaku,” kata Hotman melalui keterangan tertulis, Kamis (5/12).
Hotman mengatakan, sudah ada 21 hakim di pengadilan negeri dan tinggi menyatakan Budi merupakan korban penipuan. Seluruh majelis itu menilai pelaku utama merupakan pegawai di Antam.
“Inilah kasus teraneh di dunia. 12 hakim pidana dan 9 hakim perdata sebelumnya menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan. Putusan itu semua sudah inkrah, sudah final,” ucap Hotman.
Hotman juga mengaku bingung karena kliennya didakwa membuat negara merugi. Padahal, total 1,1 ton emas yang ingin dibeli belum diterima oleh Budi.
“Karena emas itu belum pernah dikasih, berarti belum ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi dong?” ujar Hotman.
Hotman berharap perkara Budi bukanlah penjegalan atas putusan yang sudah dimenangkan sebelumnya. Dia meminta hakim bersikap adil.
Persidangan perkara ini terakhir digelar pada Selasa, 3 Desember 2024. Dalam peradilan itu, kubu budi menghadirkan tiga ahli, salah satunya Pakar Hukum Pidana Korupsi dari Universitas Indonesia Chairul Huda.
Dalam persidangan, Huda menilai perkara rasuah jual beli emas di Antam ini dipaksakan. Sebab, sudah diselesaikan secara perdata, namun, diusut lagi melalui pidana.
“Jual beli emas sudah disepakati harga dan jumlahnya, lalu sudah dibayar. Namun emasnya dianggap kurang, kemudian digugat secara perdata, dibenarkan oleh perdata jumlah emasnya kurang, dihukum lagi. Tapi pembeli malah dikenakan pidana. Pidananya yang korupsi lagi,” ucap Huda.
Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan negara Rp1 triliun. Selain itu, dia juga dituduh jaksa melakukan pencucian uang.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) M Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, Budi diduga melakukan tindakan koruptif bersama dengan broker Eksi Anggraeni, Kepala BELM 01 Surabaya Endang Kumoro, bagian administrasi BELM 01 Surabaya Misdianto, mantan General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung Ahmad Purwanto, dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Aviciena.
Tindakan koruptif dalam kasus ini berjudi dari 2018 sampai 2022. Transaksi jual beli ini dipermasalahkan karena tidak sesuai dengan penetapan harga emas Antam.
Transaksi yang dipermasalahkan yakni saat Budi dan Eksi menerima emas seratus kilogram dari Endang, Ahmad, dan Misdianto melalui pengiriman dari UBPPLM Pulo Gadung Antam. Penerimaan itu diyakini tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah berat yang seharusnya.
Penuntut umum menyebut pengiriman seharusnya yakni 41,8 kilogram emas dengan pembayaran Rp25,2 miliar. Ada selisih 58,1 kilogram yang tidak masuk dalam pembayaran resmi. (Can/I-2)
Antam menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said atas kasus korupsi jual beli emas di PT Antam.
Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Majelis diminta memberikan hukuman penjara selama 16 tahun kepada crazy rich Surabaya itu.
PENGADILAN Tipikor menggelar sidang tuntutan kasus dugaan rasuah dalam jual beli emas di PT Antam atau kasus korupsi Antam dengan terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya Budi Said.
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Putusan sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dampak kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai terasa di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved