Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diskon 1 Tahun dari Tuntutan, Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam
27/12/2024 13:09
Diskon 1 Tahun dari Tuntutan, Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara
Persidangan dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, di PN Tipikor Jakarta.(MGN)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang korupsi jual beli emas di PT Antam yang menjerat crazy rich Surabaya Budi Said. Dia dinyatakan bersalah, dan divonis penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Tony Irfan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ujar Tony.

Majelis juga memberikan pidana pengganti untuk Budi. Totalnya berupa 58,841 kilogram emas atau bisa dirupiahkan.

“Atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Tony.

Dana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa diperintahkan merampas harta benda Budi untuk dilelang.

“Jika harta benda tidak mencukupi, maka, diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Tony.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Penuntut umum meminta majelis memberikan hukuman penjara selama 16 tahun kepada Budi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Dalam kasus ini, penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Budi. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan, pidana penjaranya ditambah enam bulan.

Jaksa juga meminta Budi diberikan hukuman pengganti sebesar 58,135 kilogram emas, dan 1.136 kilogram emas. Jika dirupiahkan nilainya menyentuh Rp35,07 miliar, dan Rp1,07 triliun.

Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa akan merampas harta benda Budi.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap jaksa. (Can/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya