Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah terkait jual beli emas di PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Jumat (27/12). Terdakwa, Budi Said, yang dijuluki crazy rich Surabaya itu bakal mendengarkan vonis hakim atas kasus yang membelitnya tersebut.
“Agenda pembacaan putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Persidangan Budi diagendakan digelar pukul 10.00 WIB di Ruangan Kusuma Atmadja. Pembacaan vonis digelar terbuka untuk umum.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Budi terbukti bersalah atas semua bukti dan keterangan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan. Majelis diminta memberikan hukuman penjara selama 16 tahun kepada crazy rich Surabaya itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Dalam kasus ini, penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Budi. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan, pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Jaksa juga meminta Budi diberikan hukuman pengganti sebesar 58,135 kilogram emas, dan 1.136 kilogram emas. Jika dirupiahkan nilainya menyentuh Rp35,07 miliar, dan Rp1,07 triliun.
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa akan merampas harta benda Budi.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap jaksa. (Can/I-2)
Antam menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said atas kasus korupsi jual beli emas di PT Antam.
Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
PENGADILAN Tipikor menggelar sidang tuntutan kasus dugaan rasuah dalam jual beli emas di PT Antam atau kasus korupsi Antam dengan terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya Budi Said.
Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan negara Rp1 triliun. Selain itu, dia juga dituduh jaksa melakukan pencucian uang.
Meskipun ada penurunan harian, secara mingguan tren harga emas masih menunjukkan penguatan signifikan akibat tensi geopolitik global yang belum mereda.
Kenaikan beruntun yang terjadi sejak awal pekan ini dipicu oleh rilis data inflasi inti Amerika Serikat (CPI) yang berada di angka 2,6% (yoy), lebih rendah dari ekspektasi pasar.
PIHAK manajemen PT Aneka Tambang Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor menyatakan informasi ada 700 orang terjebak di area pertambangannya tidak benar atau hoaks.
BUPATI Bogor Rudy Susmanto menjelaskan fakta peristiwa yang terjadi di pertambangan Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) PT Aneka Tambang (Antam), Pongkor.
Kabar yang menyebutkan adanya ledakan maupun ratusan orang terjebak di dalam lubang tambang. Menurut dia, informasi yang menyebut angka 700 korban berasal dari kesalahpahaman
Harga emas batangan Antam diprediksi akan melanjutkan tren kenaikan hingga mendekati level psikologis Rp2,7 juta per gram akibat sentimen positif melandainya inflasi Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved