Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DUO politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Yasonna Hamonangan Laoly terseret kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Status hukum untuk keduanya berbeda.
Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, sedangkan, Yasonna masih berstatus sebagai saksi. Kesamaan keduanya yakni sudah dilarang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan perkara ini.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua warga negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (27/12).
Yasonna dan Hasto sudah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. Sekjen PDIP itu lebih dulu dimintai keterangan, ketimbang si mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Yasonna dimintai keterangan pada Rabu (18/12). Dia diminta menjelaskan soal surat permintaan fatwa dari DPP PDIP kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna.
Fatwa itu sempat disenggol KPK saat mengumumkan Hasto sebagai tersangka. Sekjen PDIP membutuhkan berkas itu untuk meloloskan Harun menjadi legislator di Kompleks Parlemen, Senayan.
Fatwa itu digunakan Hasto setelah gagal membujuk Kader PDIP Riezky Aprilia mundur dalam Pileg 2019. Sekjen PDIP itu akhirnya melobi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menggunakan suap.
“HK mengatur dan mengendalikan DTI (Donny Tri Istiqomah) untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan, fatwa itu digunakan untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari daerah pilih (dapil) I Sumsel. Berkas itu dipakai karena Riezky enggan mengalah karena eks caleg Nazarudin Kiemas gugur karena meninggal.
Keterangan Yasonna soal Harun pernah berbeda dengan fakta. Dia menyebut Harun belum masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2020.
Hasil tangkapan layar di salah satu kamera pengintai atau CCTV Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan sebaliknya. Harun terlihat masuk ke Tanah Air dari Singapura pada 7 Januari 2024.
Namun, Yasonna mengaku tidak ditanyakan soal Harun saat diperiksa KPK, beberapa waktu lalu. Dia mengeklaim pertanyaan penyidik cuma soal fatwa MA.
“Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun),” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan yang sama dengan Yasonna. Pemeriksaan berkaitan dengan permintaan fatwa dari PDIP kepada MA.
KPK mengungkapkan peran Hasto saat diumumkan sebagai tersangka. Dia ternyata dalang utama dalam kasus suap PAW anggota DPR ini.
Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto merupakan orang yang aktif mengusahakan Harun memenangkan Pileg 2019. Cara dia yakni dengan meminta Riezky mundur dan menyuap Wahyu.
Hasto dibantu oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah saat beraksi. Saeful bahkan sampai disuruh ke luar negeri untuk membujuk Riezky demi mengamankan kursi legislator untuk Harun.
“HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun, hal tersebut juga ditolak oleh Riezky Aprilia,” terang Setyo, Selasa.
Bujukan yang gagal itu membuat Hasto melakukan permainan kotor dengan cara menyuap Wahyu. Hasto juga aktif mengurus berkas yang dibutuhkan, salah satunya fatwa dari MA.
KPK juga mengungkap fakta mengejutkan soal peran Hasto. Ternyata, sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari kantong Sekjen PDIP itu.
“HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan melalui Tio,” ujar Setyo.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh KPK. Dia diduga menjadi orang yang memerintahkan Harun kabur pascaoperasi tangkap tangan (OTT)
Hasto memerintahkan Nur Hasanah menelepon Harun pada 8 Januari 2024. Tugas buronan itu yakni merusak ponsel dan kabur.
“(Memerintahkan Nur) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendah HP-nya (ke) dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Setyo.
Tidak cuma ponsel Harun yang dirusak. Hasto turut memerintahkan stafnya, Kusnadi merendam telepon genggamnya sebelum diperiksa penyidik pada 6 Juni 2024.
“HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” kata Setyo.
Selain itu, Hasto diduga memanggil sejumlah saksi yang akan diperiksa KPK terkait kasus Harun. Mereka yang diminta hadir disuruh berbohong kepada penyidik.
Muncul sosok baru dalam kasus Harun. Hasto ternyata tidak cuma mengurus PAW Masiku, namun juga, kader PDIP Maria Lestari.
Maria merupakan mantan caleg dari PDIP pada Dapil I Kalbar. PAW dia juga diurus oleh Wahyu, melalui Hasto pada 31 Agustus 2019.
“HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel,” terang Setyo.
Pengurusan PAW serupa Harun ini pernah dibongkar KPK ke publik saat memeriksa mantan caleg dari PDIP Alexsius Akim. Alexsius berkontestasi di Dapil I Kalbar, tempat Maria diminta menang oleh Hasto.
“Saksi AA, penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di dapil (daerah pilih) Kalbar (Kalimantan Barat) pada tempus yang sama,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.
Alexsius sempat cerita soal pencalegannya pada 2019. Dia mengaku sudah menang untuk dilantik, namun, malah dipecat PDIP.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.
“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius. (Can/I-2)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved