Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebutkan bahwa rancangan besar (grand design) terkait Otonomi Daerah yang sedang disusun oleh pemerintah dalam menyikapi kebutuhan dan usulan pemekaran yang hingga saat ini telah masuk sebanyak 337.
Rancangan besar tersebut, kata Bima Arya, untuk melihat kebutuhan ideal jumlah daerah di Indonesia baik itu provinsi, kota, ataupun kabupaten.
"Pemekaran ini kan usulannya banyak sekali ya 337. Nah untuk itu, Kementerian Dalam Negeri sekarang menyusun desain besar otonomi daerah, dari situ akan terlihat kebutuhan idealnya jumlah atau formasi provinsi, kota, kabupaten, seperti apa, desain seperti apa, nah baru kemudian disesuaikan," kata Bima selepas meninjau kondisi malam natal di Bandung, malam ini.
Disebutkan oleh Bima Arya, dari usulan sebanyak 337 itu, ada yang dokumennya telah lengkap dan terlihat memenuhi persyaratan, dan beberapa beluk terlihat meyakinkan.
Semua usulan tersebut, kata Bima, tidak mungkin semuanya bisa dipenuhi karena akan membutuhkan biaya yang besar.
"Kalaupun kemudian nanti ada yang disetujui, tentu itu bertahap, dan harus ada skala prioritas. Tapi saya kira belum dalam waktu dekat begitu ya, karena masih harus fokus pada hal lainnya," ujar dia.
Salah satu yang harus difokuskan oleh Kementerian Dalam Negeri, kata Bima Arya, adalah soal revisi Undang-Undang Pilkada yang ditargetkan pihaknya bisa rampung dan diusulkan masuk prolegnas tahun 2025.
"Jadi terkait yang pemekaran, kita masih analisis, masih didalami dan dilihat hasil kajian grand design otonomi daerahnya seperti apa," ucap dia.
Untuk Jawa Barat sendiri, kata Bima, ada sembilan daerah yang diusulkan untuk dimekarkan yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Subang Utara.
Usulan pemekaran sembilan daerah ini, kata Bima Arya, memiliki data yang cukup lengkap disertai alasan yang cukup kuat. Namun potensi disetujuinya usulan itu harus menunggu hasil hitungan anggaran yang dibutuhkan dan tersedia.
"Jadi artinya semuanya pasti harus melalui pembahasan dengan Kementerian Keuangan," katanya.
Dengan demikian, Bima mengatakan bahwa belum bisa dipastikan kapan usulan sembilan daerah ini akan disepakati, mengingat pihaknya juga sedang melakukan penghematan anggaran.
"Belum bisa pastikan. Sekarang kita melakukan penghematan. Jadi Kementerian Dalam Negeri fokus untuk efisiensi menghemat rapat-rapat, menghemat perjalanan dinas, menghemat belanja-belanja alat tulis kantor dan sebagainya. Jadi konteksnya itu kita masih fokus pada penghematan dulu," tutur Bima Arya.(Ant/P-2)
Bima Arya menyoroti pentingnya sistem yang dapat dijalankan secara partisipatif oleh pemerintahan lokal untuk memaksimalkan pengurangan sampah dari sumber.
Pentingnya pembinaan dan pengawasan yang ketat agar keberadaan BUMD tidak menjadi beban fiskal daerah.
Pertemuan ini disebut-sebut akan membahas terkait perjalanan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin.
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa Pemerintah berupaya mempercepat pelantikan kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih awal dari jadwal semula
AI memudahkan tetapi tidak menggantikan Bapak-Ibu sekalian. Banyak hal bisa menjadi mudah karena AI. Tapi tidak semua bisa dihilangkan, digantikan oleh AI.
Prof Ryaas Rasyid, salah satu penggagas utama kebijakan otonomi daerah pasca-Reformasi, menyatakan semangat awal otonomi daerah dalam hal implementasinya masih jauh dari harapan.
Herman menjelaskan bahwa banyak undang-undang sektoral dari pemerintah pusat yang justru membajak undang-undang mengenai pemerintah daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved