Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar

Siti Yona Hukmana
23/12/2024 22:17
Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar
: Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/11/2024)(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka Zarof dan Lisa Rachmat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (23/12). 

Anak Zarof itu berinisial RBP. Sedangkan, istrinya DA. Keduanya berstatus saksi.
 
"Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR," ungkap Harli.

Namun, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, hal itu masuk substansi penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar di Bali pukul 22.00 Wita, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29 yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat berupa suap bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Lisa meminta Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, Zarof diberikan imbalan Rp1 miliar.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan uang rupiah tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Namun, Ronald Tannur tetap divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, Ronald telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Sementara itu, tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Ronald Tannur juga ditetapkan tersangka bahkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga hakim atas nama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menjalani sidang perdana pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiganya diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat. Uang tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap. Salah satunya dengan amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

“Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya