Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal PPN 12 Persen, Golkar Minta PDIP Berpolitik secara Elegan

Rahmatul Fajri
23/12/2024 14:37
Soal PPN 12 Persen, Golkar Minta PDIP Berpolitik secara Elegan
KETUA Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun(Dok. MI/Susanto)

KETUA Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun merespon sikap PDIP yang meminta kebijakan PPN 12 persen dibatalkan pemerintah. Ia menilai PDIP tidak konsisten soal kebijakan yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut.

Misbakhun mengatakan sikap PDIP berbeda ketika berkuasa dan saat tak lagi berada di pemerintahan.

"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," kata Misbakhun melalui keterangannya, Senin (23/12).

"Untuk itu, kalau saat ini ada upaya politik balik arah dari PDI Perjuangan dengan melakukan upaya penolakan itu berarti mereka mau tinggal glanggang colong playu," ujarnya.

Misbakhun mengungkapkan peran PDIP dalam kebijakan kenaikan PPN pada Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bergulir pada periode kepemimpinan DPR RI sebelumnya.

Misbakhun yang menjadi anggota Panja RUU HPP menyaksikan dan mengetahui dinamika pembahasan mengenai PPN 12 persen dalam RUU tersebut. Ia mengatakan PDIP terlibat dalam proses politik pembuatan undang-undang itu, bahkan kader PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit menjadi Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Maka dari itu, Misbakhun menilai PDIP tidak layak untuk cuci tangan terhadap kebijakan penaikan PPN 12 persen. Pasalnya, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang ditetapkan pada Oktober 2021.

"Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti," katanya.

Lebih lanjut, Misbakhun menyebut penerapan penaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan konsekuensi yang harus dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai amanat UU HPP.

"Sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024–2029, Bapak Presiden Prabowo bersumpah harus menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya," ucapnya.

Misbakhun menilai sikap Presiden Prabowo yang justru memberlakukan kebijakan penaikan PPN 12 persen terhadap barang-barang mewah sebagai langkah yang bijaksana. Ia mengatakan Partai Golkar mendukung kebijakan Presiden Prabowo terkait penaikan PPN 12 persen tersebut.

"Bahwa amanat undang-undang tetap dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarakat dan dunia usaha soal situasi ekonomi terkini yang memang membutuhkan banyak insentif dari negara. Untuk itu, Partai Golkar selalu memberikan dukungan kepada setiap arahan dan langkah politik dari Bapak Presiden Prabowo untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," katanya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya