Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebar imbauan kepada seluruh instansi pemerintahan yang berisikan larangan penerimaan gratifikasi hari raya. Penegasan itu dinilai perlu karena sedikit lagi perayaan Natal.
“Jelang Hari Raya Natal 2024, KPK kembali mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024. ASN diharap memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan menolak gratifikasi hari raya.
“Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Budi.
Budi mengatakan, penolakan gratifikasi merupakan langkah awal atas pencegahan korupsi di Indonesia. KPK meminta seluruh ASN tidak menyepelekan pemberian meski nilainya tak mahal.
“Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan; bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana,” terang Budi.
KPK turut mengingatkan pejabat melapor jika dipaksa menerima gratifikasi. Batas akhirnya yakni 30 hari, jika tidak mau penerimaan menjadi ranah pidana.
“Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” kata Budi. (Z-9)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) menggelar Perayaan Natal dan Kunci Taong 2026. Acara yang digelar di Gedung Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta.
Perayaan ini menjadi momentum penting bagi keluarga besar Kawanua di perantauan untuk mempererat tali persaudaraan.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 menjadi momentum penting untuk meneguhkan solidaritas dan empati kebangsaan bagi korban bencana
Menag menjelaskan bahwa hakikat Natal adalah memperingati kelahiran sosok teladan, yang harus diwujudkan dalam perilaku dan tindakan nyata.
Mengusung tema Cinta Tanpa Syarat, sekolah di Langkat yang baru berdiri kurang dari satu tahun ini tidak hanya merayakan Natal secara seremonial.
ASDP kembali mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan perjalanan sejak jauh hari melalui pemanfaatan sistem tiket online Ferizy.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved