Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam
11/12/2023 19:21
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
JPU menuntut Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan tuntutan untuk mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Hakim diminta memberikan pidana penjara 14 tahun untuk bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir itu.

"Menjatuhkan pidana kepada Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/12).

Jaksa menilai Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang atas uang maupun barang yang sudah didapatkan olehnya. Dalam perkara itu, hakim juga diminta memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Rafael.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo akan Hadapi Pembacaan Tuntutan Jaksa KPK

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraannya bakal ditambah sesuai dengan vonis hakim.

"Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar jaksa.

Baca juga: Pengacara Nilai Rafael Alun Patahkan Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pembayaran pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke Rafael. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jaksa meminta hakim memberikan restu perampasan harta benda Rafael jika pidana penggantinya tidak dibayarkan. Jika tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai putusan hakim.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," ucap jaksa.

Hukuman itu dinilai jaksa pantas untuk Rafael. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lalu, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan dinilai didasari atas keinginan memperkaya diri, keluarga, dan orang lain dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya. Terakhir, Rafael dinilai berbelit dalam persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan hanya bersikap sopan dalam persidangan. Jaksa tidak memberikan pertimbangan lain.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Medcom/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya