Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PENELITI dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering menghadapi hambatan saat mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan TNI atau pertahanan.
Menurutnya, bentuk dari hambatan tersebut berupa kesulitan pemanggilan saksi, teror, hingga desakan untuk meminta maaf. "Ada pola yang sama tiap menghadapi kasus dugaan korupsi, selalu ada kasus seperti itu dan sulit untuk menyelesaikannya, terutama kasus-kasus yang menyangkut pembelian alutsista a9alt utama sistem persenjataan)," kata Gina di Jakarta, Selasa (10/12).
Gina memberi contoh kasus, pada awal 2024 pihaknya sempat mengajukan laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pembelian jet tempur Mirage dari Qatar oleh Kementerian Pertahanan.
Ia mengatakan, walaupun bukan TNI yang menjadi subjek hukum dalam laporan ini, namun tindak lanjut KPK pun masih belum tampak sampai sekarang.
Kemudian, terang dia, sebelumnya juga ada kisruh terkait penanganan kasus korupsi Kepala Basarnas yang ditangani KPK. Namun, Puspom TNI merasa penanganan kasus seharusnya ada di tangan mereka. "Ada pola yang sama dalam hal ini," ujar Gina. (J-2)
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved