Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
APA jadinya jika kita hidup di dunia tanpa korupsi? Impian ini mungkin terdengar jauh, namun kenyataannya, masyarakat Indonesia bisa perlahan mulai menunjukkan perubahan sikap.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) merupakan salah satu alat ukur yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mendeteksi tingkat kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap korupsi.
Indikator ini mencakup pandangan masyarakat mengenai kebiasaan atau perilaku tertentu, serta pengalaman mereka saat berinteraksi dengan layanan publik. Perilaku yang dianalisis dalam IPAK meliputi praktik suap (bribery), pemberian gratifikasi (graft/gratuity), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism), serta penerapan sembilan nilai antikorupsi.
Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2020 berada di angka 3,84 pada skala 0 hingga 5. Angka itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 3,70.
Semakin mendekati nilai 5, indeks mencerminkan perilaku masyarakat yang semakin anti-korupsi. Sementara nilai yang mendekati 0 menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
IPAK terdiri dari dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Pada 2020, Dimensi Persepsi tercatat sebesar 3,68, turun 0,12 poin dari tahun 2019 yang sebesar 3,80. Sebaliknya, Dimensi Pengalaman naik menjadi 3,91, meningkat 0,26 poin dari 3,65 di tahun sebelumnya. Tahun 2020, IPAK masyarakat perkotaan mencapai 3,87, sedikit lebih tinggi dibandingkan masyarakat pedesaan yang berada di angka 3,81.
Tingkat pendidikan memengaruhi perilaku anti-korupsi. IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA mencapai 3,80, SLTA sebesar 3,88, dan di atas SLTA mencapai 3,97. Berdasarkan kelompok usia, masyarakat di bawah 40 tahun menunjukkan sikap paling anti-korupsi dengan nilai IPAK 3,85, diikuti kelompok usia 40–59 tahun sebesar 3,84, dan usia 60 tahun ke atas sebesar 3,82.
IPAK Indonesia 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2020 sebesar 3,84. Nilai Indeks Persepsi 2021 sebesar 3,83 meningkat sebesar 0,15 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2020 (3,68). Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2021 (3,90) sedikit menurun sebesar 0,01 poin dibanding indeks pengalaman 2020 (3,91).
IPAK masyarakat perkotaan 2021 lebih tinggi (3,92) dibanding masyarakat pedesaan (3,83). Pada 2021, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,83, SLTA sebesar 3,92, dan di atas SLTA sebesar 3,99. Tahun 2021, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,89, usia 40–59 tahun sebesar 3,88, dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,87.
IPAK Indonesia 2022 sebesar 3,93 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2021 (3,88). Nilai Indeks Persepsi 2022 sebesar 3,80 menurun (0,03 poin) dibandingkan Indeks Persepsi 2021 (3,83). Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2022 (3,99) meningkat sebesar 0,09 poin dibanding Indeks Pengalaman 2021 (3,90).
Pada 2022 menunjukkan nilai masyarakat perkotaan lebih tinggi, yaitu 3,96, dibandingkan dengan masyarakat perdesaan yang mencapai 3,90. Masyarakat berpendidikan dasar (SD ke bawah) sebesar 3,87, menengah (SMP dan SMA) sebesar 3,94, dan tinggi (di atas SMA) sebesar 4,04.
Tahun 2023, IPAK Indonesia sebesar 3,92 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2022 sebesar 3,93.
Nilai Indeks Persepsi 2023 sebesar 3,82, meningkat sebesar 0,02 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2022 (3,80). Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2023 (3,96) menurun sebesar 0,03 poin dibanding Indeks Pengalaman 2022 (3,99).
Pada 2023, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) masyarakat perkotaan mencapai 3,93, lebih tinggi dibandingkan masyarakat perdesaan yang berada di angka 3,90. IPAK masyarakat dengan pendidikan di bawah SLTA tercatat sebesar 3,88, sementara mereka yang berpendidikan SLTA mencapai 3,93, dan masyarakat dengan pendidikan di atas SLTA memiliki IPAK tertinggi sebesar 4,02.
Selain itu, kelompok usia juga menunjukkan perbedaan dalam sikap antikorupsi. Masyarakat berusia di bawah 40 tahun memiliki IPAK 3,92, sedikit lebih tinggi dibandingkan kelompok usia 40–59 tahun dan 60 tahun ke atas, yang keduanya mencatat IPAK sebesar 3,91.
Pada 2024, IPAK Indonesia sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
Berdasarkan dimensi, Nilai Indeks Persepsi tahun 2024 sebesar 3,76 menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2023 (3,82). Berikutnya, Indeks Pengalaman tahun 2024 (3,89) menurun sebesar 0,07 poin dibanding Indeks Pengalaman tahun 2023 (3,96).
Selanjutnya, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) masyarakat perkotaan mencapai 3,86, lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat perdesaan yang berada di angka 3,83. IPAK masyarakat dengan pendidikan di bawah SLTA tercatat sebesar 3,81, mereka yang berpendidikan SLTA memiliki IPAK 3,87, sementara masyarakat dengan pendidikan di atas SLTA mencatatkan nilai tertinggi, yaitu 3,97. (Badan Pusat Statistik/Z-3)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan.
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya memberantas korupsi di Kementerian Pertanian dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp4,48 miliar.
Tiga tokoh ternama Setya Novanto, Nyoman Dhamantra, dan Sukiman, terlibat dalam skandal korupsi besar yang merugikan negara.
Yuks mengenal Indeks Persepsi Korupsi (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah indikator global yang mengukur risiko korupsi di sektor publik suatu negara.
Sebanyak 30,96% masyarakat Indonesia masih menganggap wajar korupsi kecil-kecilan dalam proses administrasi, berdasarkan data Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat berperan menjadi gerbang pencegahan korupsi, khususnya di bidang politik.
UNTUK kesekian kalinya editorial Media Indonesia menampilkan kemarahan konstruktifnya terhadap performa dan komitmen eliminasi korupsi di Tanah Air.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved