Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau pada Senin (2/12). Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring dalam upaya paksa itu.
Seusai operasi itu, suasana Rumah Dinas Pj Walikota Pekanbaru pun terlihat sepi dan tidak ada penjagaan ketat di kediaman kepala daerah ini. Penjagaan terlihat seperti biasa di Rumah Dinas Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Jalan Ahmad Yani.
Hanya beberapa anggota satuan polisi pamong praja tampak berjaga di pos keamanan. Rumah dinas ini menjadi tempat aktivitas resmi dan pribadi Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa selama bertugas. KPK menangkap Risnandar Mahiwa di sebuah lokasi di Pekanbaru, Senin petang. Risnandar Mahiwa langsung dibawa ke Markas Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tangkap tangan atau OTT diperkirakan juga menjerat beberapa pejabat daerah. Namun, belum diketahui kasus yang menjerat Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dilantik 22 Mei 2024 di Balai Serindit Gedung Daerah Riau. Sebelumnya Risnandar Mahiwa menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri.
Risnandar tercatat memiliki kekayaan senilai Rp1,9 miliar. Itu, diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru miliknya. Dalam data itu, Risnandar masih tercatat sebagai Direktur pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri. Dia menyerahkan laporan pada 18 Maret 2024. Dalam berkasnya, Risnandar mengaku cuma memiliki satu rumah di Jakarta Pusat seluas 33 meter persegi. Hunian itu ditaksir senilai Rp830 juta.
Lalu, dia mengaku memiliki tiga kendaraan senilai Rp255 juta. Rinciannya yakni Motor Royal Enfield Bullet Classic 500, Mobil BMW, dan Sepeda Brompton. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp5 juta. Lalu, ada juga kas dan setara kas senilai Rp520 juta.
Dia juga mencatatkan kepemilikan harta lainnya senilai Rp340 juta. Dalam laporannya, Risnandar mengaku memiliki utang Rp40,1 juta. (MGN/I-2)
KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengantongi Rp2,5 miliar.
Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila membantu Risnandar menagihkan utang pura-pura ini.
Tessa enggan memerinci pihak-pihak yang dibidik penyidik dalam kasus ini. Sejumlah saksi diultimatum kooperatif jika diperiksa penyidik.
Tessa belum bisa memerinci pemilik uang yang sudah ditemukan penyidik. Temuan akan didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.
Seluruh proses pelaksanaan evaluasi kinerja Pj kepala daerah ini, kata Bima, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme.
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Pekanbaru hari ini, 2 Desember 2024. Upaya paksa itu untuk mencari bukti dugaan korupsi penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved