Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau pada Senin (2/12). Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring dalam upaya paksa itu.
Seusai operasi itu, suasana Rumah Dinas Pj Walikota Pekanbaru pun terlihat sepi dan tidak ada penjagaan ketat di kediaman kepala daerah ini. Penjagaan terlihat seperti biasa di Rumah Dinas Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Jalan Ahmad Yani.
Hanya beberapa anggota satuan polisi pamong praja tampak berjaga di pos keamanan. Rumah dinas ini menjadi tempat aktivitas resmi dan pribadi Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa selama bertugas. KPK menangkap Risnandar Mahiwa di sebuah lokasi di Pekanbaru, Senin petang. Risnandar Mahiwa langsung dibawa ke Markas Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tangkap tangan atau OTT diperkirakan juga menjerat beberapa pejabat daerah. Namun, belum diketahui kasus yang menjerat Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dilantik 22 Mei 2024 di Balai Serindit Gedung Daerah Riau. Sebelumnya Risnandar Mahiwa menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri.
Risnandar tercatat memiliki kekayaan senilai Rp1,9 miliar. Itu, diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru miliknya. Dalam data itu, Risnandar masih tercatat sebagai Direktur pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri. Dia menyerahkan laporan pada 18 Maret 2024. Dalam berkasnya, Risnandar mengaku cuma memiliki satu rumah di Jakarta Pusat seluas 33 meter persegi. Hunian itu ditaksir senilai Rp830 juta.
Lalu, dia mengaku memiliki tiga kendaraan senilai Rp255 juta. Rinciannya yakni Motor Royal Enfield Bullet Classic 500, Mobil BMW, dan Sepeda Brompton. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp5 juta. Lalu, ada juga kas dan setara kas senilai Rp520 juta.
Dia juga mencatatkan kepemilikan harta lainnya senilai Rp340 juta. Dalam laporannya, Risnandar mengaku memiliki utang Rp40,1 juta. (MGN/I-2)
KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengantongi Rp2,5 miliar.
Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila membantu Risnandar menagihkan utang pura-pura ini.
Tessa enggan memerinci pihak-pihak yang dibidik penyidik dalam kasus ini. Sejumlah saksi diultimatum kooperatif jika diperiksa penyidik.
Tessa belum bisa memerinci pemilik uang yang sudah ditemukan penyidik. Temuan akan didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.
Seluruh proses pelaksanaan evaluasi kinerja Pj kepala daerah ini, kata Bima, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme.
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Pekanbaru hari ini, 2 Desember 2024. Upaya paksa itu untuk mencari bukti dugaan korupsi penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved