Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak akan berakhir seperti buronan Harun Masiku. Penyidik tengah mengupayakan proses hukumnya agar bekas kepala daerah itu bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Apa yang terjadi oleh saudara SN (Sahbirin Noor) ini tidak sama sebagaimana HM (Harun Masiku) yang sampai saat ini juga masih kita cari itu penyampaian beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024.
Sahbirin lolos dari status tersangka lewat praperadilan. Kini, dia dua kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi dalam perkara itu. Menurut Tessa, penyidik masih melakukan sejumlah tindakan penyidikan untuk menjerat Sahbirin lagi. Tentunya, kata dia, strategi yang udah dibuat tidak bisa dipaparkan, saat ini.
“KPK dalam hal ini penyidik masih melalukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan mekanisme aturan, tentunya yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus tersangka, tapi, masih bisa dilakukan pemanggilan dan memilili kewajiban untuk hadir sebagai saksi di dalam aturan yang berlaku,” ujar Tessa.
Selain itu, KPK meyakini Sahbirin tidak akan menjadi buronan dan melarikan diri ke luar negeri karena sudah diterbitkan status pencegahan. Upaya paksa itu dipastikan masih berlaku meski status tersangkanya hilang. “Direktorat Penyidikan sudah mengeluarkan surat pencegahan yang bersangkutan untuk ke luar negeri,” ucap Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut. "Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah. "Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis. (Can/I-2)
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Herdiansyah Hamzah menjelaskan modus yang digunakan pemerintah daerah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi yaknifee proyek
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
MUNCUL kabar bahwa Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pengisian perangkat desa (perades) tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved