Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengingatkan Komisi III DPR jangan sampai mengulangi kesalahan saat memilih pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia menilai DPR periode 2019-2024 telah melakukan kesalahan dengan memilih calon pimpinan yang bermasalah sejak awal.
"Apa kesalahan DPR dulu, periode kemarin? Menurut saya adalah memilih pimpinan-pimpinan KPK yang punya problem sejak awal. Baik itu problem hukum atau problem etik, misalnya orang yang terkena kasus etik seperti Fili Bahuri ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK malah justru dijadikan sebagai Ketua KPK," kata Zaenur melalui keterangannya, Senin (18/11).
Zaenur menilai DPR perlu memperhatikan rekam jejak calon pimpinan KPK. Ia menilai mereka yang memiliki rekam jejak yang buruk berpotensi melakukan pelanggaran, terlebih ketika menjabat sebagai pimpinan.
"Secara prediktif, orang yang punya sejarah melakukan pelanggaran akan mengulangi pelanggaran dengan jauh lebih besar karena diberikan kekuasaan sebagai Ketua KPK dengan power yang sangat besar," katanya.
Maka dari itu, Zaenur menilai rekam jejak harus menjadi catatan khusus bagi DPR saat melakukan fit and proper test. Jangan sampai memberi kesempatan kepada orang yang punya cacat etik, apalagi hukum.
Lebih lanjut, Zaenur berharap pimpinan KPK yang dipilih merupakan orang yang bersih, berintegritas, tidak punya cacat etik, tidak punya cacat pidana, dan memahami bagaimana korupsi itu terjadi dan bagaimana cara mengatasinya. Selain itu, pimpinan KPK yang terpilih harus independen dan bebas dari kepentingan.
"Bukan orangnya Jokowi, bukan orangnya Prabowo, bukan orangnya Bahlil, bukan orangnya siapapun. Bukan orangnya politisi. Semua harus adalah orang yang independen. Yang itu benar-benar ditunjukkan oleh track record mereka selama ini," katanya.
Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK pada Senin (18/11). Agenda fit and proper test diawali dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah yang sudah dimulai sejak pukul 08.00.
Selama satu jam, capim dan calon dewas KPK diminta untuk membuat makalah yang kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara dan pendalaman. Waktu wawancara dan pendalaman nantinya paling lama adalah 90 menit bagi masing-masing peserta. Durasi tersebut lebih lama 30 menit dari biasanya karena Komisi III ingin memberikan kesempatan para capim KPK untuk lebih leluasa menyampaikan gagasannya.
Sementara itu, agenda fit and proper test untuk pemilihan 5 pimpinan KPK dan penetapan rekomendasikan 5 dewas KPK diagendakan dilakukan pada Senin (18/11) hingga Kamis (21/11) mendatang. Namun, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan tidak menutup kemungkinan Komisi III segera menetapkan pimpinan dan cadewas sebelum Kamis (21/11).
Berikut 10 nama calon Pimpinan KPK:
Calon Dewas KPK:
Naturalisasi terhadap dua atlet sepak bola asal Belanda yakni Eliano Johannes Reijnders Lekatompessy dan Mees Victor Joseph Hilgers untuk memperkuat Tim Nasional Indonesia disetujui.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengaku prihatin dan menyesalkan insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni akan mendatangi kantor Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait persoalan eks warga kampung bayam.
Sebanyak 1.000 anggota dewan main judi online (judol). Namun, dia tak membeberkan detail pihak yang bermain tersebut.
Pemantauan ini dilakukan Komisi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Pengungkapan tiga bandar kakap tersebut dilakukan dalam join operasi selama dua bulan, September-Oktober 2024.
Ketua KPK 2019 - 2023 Firli Bahuri akan bekerja sekuat tenaga untuk memberantas korupsi yang berhasil dan berdaya guna.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Cecok itu berlatar belakang Mumtaz dilarang menggunakan telepon seluler (ponsel) ketika pesawat tengah boarding
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak empat pimpinan KPK lainnya membujuk Firli Bahuri menghadiri Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved