Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengingatkan Komisi III DPR jangan sampai mengulangi kesalahan saat memilih pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia menilai DPR periode 2019-2024 telah melakukan kesalahan dengan memilih calon pimpinan yang bermasalah sejak awal.
"Apa kesalahan DPR dulu, periode kemarin? Menurut saya adalah memilih pimpinan-pimpinan KPK yang punya problem sejak awal. Baik itu problem hukum atau problem etik, misalnya orang yang terkena kasus etik seperti Fili Bahuri ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK malah justru dijadikan sebagai Ketua KPK," kata Zaenur melalui keterangannya, Senin (18/11).
Zaenur menilai DPR perlu memperhatikan rekam jejak calon pimpinan KPK. Ia menilai mereka yang memiliki rekam jejak yang buruk berpotensi melakukan pelanggaran, terlebih ketika menjabat sebagai pimpinan.
"Secara prediktif, orang yang punya sejarah melakukan pelanggaran akan mengulangi pelanggaran dengan jauh lebih besar karena diberikan kekuasaan sebagai Ketua KPK dengan power yang sangat besar," katanya.
Maka dari itu, Zaenur menilai rekam jejak harus menjadi catatan khusus bagi DPR saat melakukan fit and proper test. Jangan sampai memberi kesempatan kepada orang yang punya cacat etik, apalagi hukum.
Lebih lanjut, Zaenur berharap pimpinan KPK yang dipilih merupakan orang yang bersih, berintegritas, tidak punya cacat etik, tidak punya cacat pidana, dan memahami bagaimana korupsi itu terjadi dan bagaimana cara mengatasinya. Selain itu, pimpinan KPK yang terpilih harus independen dan bebas dari kepentingan.
"Bukan orangnya Jokowi, bukan orangnya Prabowo, bukan orangnya Bahlil, bukan orangnya siapapun. Bukan orangnya politisi. Semua harus adalah orang yang independen. Yang itu benar-benar ditunjukkan oleh track record mereka selama ini," katanya.
Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK pada Senin (18/11). Agenda fit and proper test diawali dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah yang sudah dimulai sejak pukul 08.00.
Selama satu jam, capim dan calon dewas KPK diminta untuk membuat makalah yang kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara dan pendalaman. Waktu wawancara dan pendalaman nantinya paling lama adalah 90 menit bagi masing-masing peserta. Durasi tersebut lebih lama 30 menit dari biasanya karena Komisi III ingin memberikan kesempatan para capim KPK untuk lebih leluasa menyampaikan gagasannya.
Sementara itu, agenda fit and proper test untuk pemilihan 5 pimpinan KPK dan penetapan rekomendasikan 5 dewas KPK diagendakan dilakukan pada Senin (18/11) hingga Kamis (21/11) mendatang. Namun, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan tidak menutup kemungkinan Komisi III segera menetapkan pimpinan dan cadewas sebelum Kamis (21/11).
Berikut 10 nama calon Pimpinan KPK:
Calon Dewas KPK:
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.
DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved