Menkomdigi Temui Jaksa Agung, Bahas Judol dan Minta Pendampingan

Tri Subarkah
14/11/2024 15:47
Menkomdigi Temui Jaksa Agung, Bahas Judol dan Minta Pendampingan
Menkomdigi Meutya Hafid(MI/TRI SUBARKAH)

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (14/11) siang. Menurut Meutya, pertemuan itu membahas dua hal utama, yakni pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan maupun judi online (judol).

Setidaknya, ada 18 oknum pegawai Kemkomdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus judol. Meutya mengatakan, pertemuan dengan Burhanuddin merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun ekosistem yang lebih baik.

"Ini juga sesuai denagn arahan Presiden yang menyampaikan bahwa semua bidang, semua institusi, harus bersatu padu menangani dan mencegah judi online," kata Meutya.

Selain masalah judol, politisi Partai Golkar itu juga menjelaskan bahwa pertemuan dengan Jaksa Agung dimaksudkan untuk meminta pengawalan dan pendampingan atas program-program serta tata kelola di Kemenkomdigi. 

Bagi Meutya, pendampingan dari Kejagung merupakan hal penting untuk dilakukan sejak dini. Terlebih, program yang dikawal Kejagung berkaitan dengan upaya peningkatan konektivitas masyarakat Indonesia.

"Untuk mendukung juga arahan pembangunan bahwa kita perlu meningkatkan konektivitas di berbagai wilayah di Indonesia, terkhusus 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)," tandas Meutya.

Sementara itu, Burhanuddin mengatakan bahwa kasus judol baru akan ditangani pihaknya jika sudah masuk tahap penuntutan. Saat ini, kasus tersebut masih berada pada ranah penyidikan pihak kepolisian.

"Bagaimanapun juga kami akan sinergikan dengan kementerian agar tidak terulang lagi hal-hal yang merugikan masyarakat," katanya.

Di sisi lain, permintaan Menkomdigi untuk pendampingan program bakal dilakukan Kejagung lewat Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (JAM-Datun). Unsur pembantu Jaksa Agung yang dikenal juga sebagai jaksa pengacara negara itu berfokus pada urusan keperdataan.

"Dari bidang Datun punya tugas dan fungsi, baik itu sebagai pendampingan atau mungkin pembuatan legal opinion (LO) dan hal-hal yang bersifat keperdataan kita akan dampingi terus," terang Burhanuddin.

"Misalnya pembuatan kontrak-kontrak, kita akan dampingi terus sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti terdahulu," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya