Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gerindra Sebut Jaksa Buru-buru Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka

Rahmatul Fajri
13/11/2024 16:51
Gerindra Sebut Jaksa Buru-buru Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul menilai Kejaksaan Agung terburu-buru dalam menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Rahul menilai Kejaksaan Agung perlu menyampaikan kasus tersebut secara rinci sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. 

"Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Rahul, saat rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/11).

Rahul menilai masih belum jelasnya kasus tersebut memunculkan kecurigaan dan persepsi di tengah masyarakat. Ia menilai masyarakat menilai pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik. Seharusnya pengusutan tindak pidana korupsi harus menjunjung tinggi transparansi dan keadilan.

"Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. 

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. (Faj/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya