Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
JUDI online (judol) telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sepanjang 2024, TNI sudah menindak 4 sampai 5 ribu personel yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
"Kalau kami menghitung sekitar 4 ribu ya di TNI. Sekitar 4 ribu sampai 5 ribu," ungkap Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (13/11).
Ia menegaskan bahwa tidak ada ampun atau toleransi bagi prajurit maupun PNS TNI yang berani terlibat dalam tindak kejahatan judol. Menyitir pesan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Alvis meminta jajarannya tak melibatkan diri dalam judol.
"Baik selaku pemain, apalagi selaku bandarnya. Ingat kita sudah mengucapkan sumpah prajurit kita adalah prajurit Sapta Marga. Bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak ditolerir dan tidak pantas bagi seorang prajurit maupun PNS TNI," terang Alvis.
"Saya ingatkan pada kesempatan ini, apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan angka 4 ribu anggota TNI yang terlibat dalam judol itu diperoleh pihaknya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kurun waktu 2024.
"Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan," tegas Yusri. (Z-11)
Judi online sering kali menyaru sebagai gim biasa untuk menarik perhatian pengguna, termasuk anak-anak dan remaja.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon soal wacana pemeriksaan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online.
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ade Ary pun mengimbau agar masyarakat maupun publik figur yang memiliki pengikut dengan jumlah besar untuk tidak ikut mempromosikan judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank.
Pembekuan dan penyitaan dilakukan karena ditemukan terkait dengan aktivitas judi online. Sehingga, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.
Berpacu dengan Maraknya Judol, Bareskrim Polri Tangkap Pengelola dan Operator Jaringan Internasional
SEKTOR pekerja migran Indonesia (PMI) tengah menghadapi tantangan baru yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved