Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Sudah hampir setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, status penahanan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung dilakukan. Kasusnya seolah jalan ditempat dan pernah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI sekaligus Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Polkam), Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan mengakui bahwa kasus hukum yang menjerat mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah diproses.
“Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (12/11).
Kendati demikian, Budi menurutkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka, dengan mengumpulkan bukti yang cukup sehingga penahanan bisa segera dilakukan.
“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Dan kita menunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga menegaskan bahwa Kompolnas menghargai langkah hukum Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang ditugaskan mengusut kasus Firli Bahuri.
“Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya. Namun, dalam perkembanganya, penyidikan berkembang terkait pertemuan dengan SYL dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait kasus Firli, ada dua berkas laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu satu laporan polisi yang merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, kemudian satu berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK. (Dev/P-2)
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamar indekosnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Selain itu, penyidik juga melibatkan berbagai ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
Erika Carlina juga menyebutkan dirinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban DJ Panda atas kehamilannya, laporannya ke Polda Metro Jaya dibuat karena dirinya merasa terancam.
IJAZAH asli SMA dan Sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Jokowi disita Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan menjalani pemeriksaan di Polres Solo hari ini, Rabu (23/7) terkait kasus ijazah.
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
(Menkopolhukam) Budi Gunawan (BG) menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas Eks Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi besar-besaran personel Polri, Menkopolhukam Budi Gunawan menyatakan bahwa seluruh pertimbangan ada di tangan Kapolri.
Menkopolhukam Budi Gunawan menyebut situasi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau nataru terpantau aman.
Keputusan dari Indonesia itu sudah final yakni akan memulangkan terpidana mati kasus Bali Nine.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved