Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kajati DKI Minta Polda Metro Segera Kirim Berkas Tersangka Firli Bahuri

Candra Yuri Nuralam
01/11/2024 13:10
Kajati DKI Minta Polda Metro Segera Kirim Berkas Tersangka Firli Bahuri
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri .(Dok. MI/Adam Dwi)

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menyebut pihaknya sudah memberikan petunjuk kepada Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan berkas kasus pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kasus itu tak kunjung naik ke persidangan hingga kini.

“Kita sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda,” kata Patris di Gedung Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Patris mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI masih menunggu penyelesaian berkas dari Polda Metro Jaya. Penyidik diharap segera memenuhi petunjuk yang diberikan agar perkara itu segera disidangkan.

“Kita tunggu kawan di Polda Metro untuk memenuhi petunjuk yang kita berikan nanti setelah berkas itu diserahkan ke kita, kita akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi,” ujar Patris.

Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gelar perkara itu untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan tersebut.

Firli dilaporkan kasus pertemuan dengan SYL atas dugaan melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kasus ini sudah berlangsung hampir satu tahun.

"Jadi untuk perkara 36 Juncto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya, nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Ade memastikan akan membeberkan hasil gelar perkara nanti. Sementara itu, ketika ditanya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ade menyebut pihaknya hanya menangani dua berkas perkara. (J-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya