Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Mobile pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digunakan dalam Serentak 2024. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Sirekap Mobile merupakan bagian dari ikhtihar memperkokoh demokrasi konstitusional yang transparan, akuntabel, dan profesional. Kendati demikian, Rifqinizamy menegaskan bahwa aplikasi itu hanyalah alat bantu selama proses rekapitulasi suara.
Berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengan pendapat KPU dengan komisi II DPR RI, Rifqinizamy menyebut Sirekap Mobile bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara.
“Sirekap hanyalah alat bantu agar kinerja perhitungan suara oleh KPU secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan accountable," jelasnya, Jumat (8/11).
Terpisah, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya melakukan beberapa perbaikan pada Sirekap Mobile dibandingkan versi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024. Salah satunya adalah formulir yang memiliki penanda pada kolom dan baris sehingga bisa mempercepat konversi sistem informasi dari Sirekap web.
Nantinya, sambung Betty, KPU akan memberikan bimbingan teknis kepada para pengguna Sirekap Mobile berupa video simulasi penggunaan aplikasi tersebut serta layanan bantuan 24 jam bagi pengguna yang bingung.
“Kami akan menyiapkan helpdesk 24 jam kepada petugas kami, di seluruh Indonesia agar penggunaan Sirekap Mobile ini bisa optimal," pungkasnya. (H-3)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Berdasarkan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II nantinya akan menyaring 18 nama tersebut menjadi 9 nama terpilih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved