Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM internal yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) setelah pengungkapan kasus pengurusan perkara oleh penyidik KejaksaanAgung dengan terdakwa Ronald Tannur diminta tak masuk ke ranah penyidikan.
Sejauh ini, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung masih mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengatakan, publik berhak mempertanyakan independensi tim MA tersebut karena bersifat internal. Pada Senin (4/11), tim internal MA sudah mengklarifikasi Zarof di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Zaenur menyebut, seharusnya tim bentukan MA itu fokus pada dua hal. Pertama, penegakan kode etik melalui fungsi pengawasan. Kedua, melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan mafia peradilan di lingkungan MA sendiri.
"Tim ini tidak boleh masuk ke ranah penyidikan yang menjadi kewenangan dari penyidik kejaksaan. Harus ada pemisahan yang jelas agar proses penyidikan itu tidak terganggu," jelasnya kepada Media Indonesia, Rabu (6/11).
Menurut Zaenur, keraguan atas kerja tim bentukan MA tidak akan terjadi jika unsur di dalamnya melibatkan pihak eksternal, misalnya Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akademisi, maupun tokoh masyarakat lainnya.
"Yang bisa bekerja secara independen untuk mendapatkan fakta dan memberikan saran-saran perbaikan ke depan agar mafia peradilan itu bisa ditekan di internal MA," pungkasnya. (Tri/I-2)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kejaksaan Agung menyita aset tanah dan bangunan milik Zarof Ricar di Pekanbaru senilai Rp35,1 miliar terkait kasus TPPU Mahkamah Agung.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved