Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TIM internal yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) setelah pengungkapan kasus pengurusan perkara oleh penyidik KejaksaanAgung dengan terdakwa Ronald Tannur diminta tak masuk ke ranah penyidikan.
Sejauh ini, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung masih mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengatakan, publik berhak mempertanyakan independensi tim MA tersebut karena bersifat internal. Pada Senin (4/11), tim internal MA sudah mengklarifikasi Zarof di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Zaenur menyebut, seharusnya tim bentukan MA itu fokus pada dua hal. Pertama, penegakan kode etik melalui fungsi pengawasan. Kedua, melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan mafia peradilan di lingkungan MA sendiri.
"Tim ini tidak boleh masuk ke ranah penyidikan yang menjadi kewenangan dari penyidik kejaksaan. Harus ada pemisahan yang jelas agar proses penyidikan itu tidak terganggu," jelasnya kepada Media Indonesia, Rabu (6/11).
Menurut Zaenur, keraguan atas kerja tim bentukan MA tidak akan terjadi jika unsur di dalamnya melibatkan pihak eksternal, misalnya Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akademisi, maupun tokoh masyarakat lainnya.
"Yang bisa bekerja secara independen untuk mendapatkan fakta dan memberikan saran-saran perbaikan ke depan agar mafia peradilan itu bisa ditekan di internal MA," pungkasnya. (Tri/I-2)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved