Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM internal yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) setelah pengungkapan kasus pengurusan perkara oleh penyidik KejaksaanAgung dengan terdakwa Ronald Tannur diminta tak masuk ke ranah penyidikan.
Sejauh ini, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung masih mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengatakan, publik berhak mempertanyakan independensi tim MA tersebut karena bersifat internal. Pada Senin (4/11), tim internal MA sudah mengklarifikasi Zarof di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Zaenur menyebut, seharusnya tim bentukan MA itu fokus pada dua hal. Pertama, penegakan kode etik melalui fungsi pengawasan. Kedua, melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan mafia peradilan di lingkungan MA sendiri.
"Tim ini tidak boleh masuk ke ranah penyidikan yang menjadi kewenangan dari penyidik kejaksaan. Harus ada pemisahan yang jelas agar proses penyidikan itu tidak terganggu," jelasnya kepada Media Indonesia, Rabu (6/11).
Menurut Zaenur, keraguan atas kerja tim bentukan MA tidak akan terjadi jika unsur di dalamnya melibatkan pihak eksternal, misalnya Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akademisi, maupun tokoh masyarakat lainnya.
"Yang bisa bekerja secara independen untuk mendapatkan fakta dan memberikan saran-saran perbaikan ke depan agar mafia peradilan itu bisa ditekan di internal MA," pungkasnya. (Tri/I-2)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut bahwa eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi perantara atau 'makelar' kasasi kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp920 Miliar.
Zarof Ricar melaporkan harta sebesar Rp43,3 miliar pada 2018, membengkak menjadi Rp50,8 miliar pada 2019, menjadi Rp51,1 miliar pada 2020, dan Rp51,4 miliar pada 2021.
Penggeledahan barang bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung mencapai lebih dari Rp1 triliun mengindikasikan bahwa sebagian besar hakim di Indonesia kemungkinan pernah terlibat
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk bersih-bersih MA dari hakim nakal.
GREGORIUS Ronald Tannur terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti kembali ditangkap di Surabaya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved