Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Dijamin Hukum Acara

Tri Subarkah
05/11/2024 17:17
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Dijamin Hukum Acara
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong(Dok.Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak menyoalkan langkah hukum yang diambil pihak mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan. Praperadilan itu telah diajukan kuasa hukum Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka. Oleh karenaya, Kejagung mempersilakan jika Tom Lembong akhirnya mengajukan praperadilan.

"(Praperadilan) itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silakan," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (5/11).

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berharap agar PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah. Pihaknya juga menyinggung bahwa Kejagung melakukan penyidikan secara sewenang-wenang serta tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ari juga membeberkan bahwa penyidik JAM-Pidsus tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dinilai pihaknya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya