Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perlindungan judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian total pelaku menjadi 16 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua tersangka baru itu dari pihak berbeda. Satu tersangka dari Komdigi dan satu lainnya warga sipil.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," kata Wira saat dikonfirmasi, Minggu, 3 November 2024.
Namun, Wira tak membeberkan identitas pelaku. Begitu pula kronologi penangkapan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya berkomitmen terus melakukan penangkapan kepada pelaku. Kemudian, menyita aset-aset para tersangka yang merupakan hasil kejahatannya.
"Dan Akan dikembalikan ke negara," tegas Ade Ary.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka pegawai dan staf ahli Komdigi serta tiga warga sipil. Usai menangkap pelaku, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang diduga menjadi kantor pegawai Komdigi yang terlibat judi online .
Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih satu jam, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka. Barang bukti itu diketahui merupakan milik pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian aktivasi, kemudian diblokir," kata Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 1 November 2024. (Yon/P-2)
EMPAT warga Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap lantaran berperan sebagai operator customer service (CS) situs judi online (judol) yang terhubung ke Kamboja.
Para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Polymarket membuat marah beberapa penjudi. Soalnya, Polymarket menyatakan bahwa mereka tidak akan menyelesaikan taruhan senilai jutaan dolar pada invasi AS ke Venezuela.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Alwin adalah keponakan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Alwin merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka itu berinisial MN dan DM yang perannya memberikan daftar web dan menampung dana.
Tuntutan untuk mengungkap identitas para tersangka dalam kasus perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi makin kuat.
Polisi diminta mengungkap beking para pegawai Komdigi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved