Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
"Pengungkapan identitas pelaku adalah langkah penting agar kasus ini tidak dianggap sepele oleh masyarakat. Kita perlu menjaga agar tidak muncul asumsi negatif tentang kepolisian," ungkap Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, Kamis (7/11).
Trubus menekankan, pentingnya keterbukaan dalam proses penyidikan, terutama ketika isu ini berkaitan dengan kebijakan negara.
Trubus juga menggarisbawahi bahwa keberhasilan pemberantasan judi online merupakan perintah dari Presiden yang harus dijalankan secara transparan.
"Kita harus memperlihatkan kepada publik bahwa kita serius dalam menangani masalah ini," tambahnya.
Dalam kesempatan lain, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto juga sependapat. Ia meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap identitas 15 tersangka yang terlibat.
Bambang memahami ada kebijakan yang memberikan diskresi kepada penyidik untuk tidak mengungkap identitas. Namun ia menekankan bahwa terdapat batasan waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Tanpa mengungkap identitas tersangka, potensi abuse of power seperti penculikan oleh aparat hukum dapat terjadi, yang jelas-jelas melanggar hak asasi warga negara,” jelas Bambang.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait perlindungan situs judi online. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli di Kemenkomdigi, sementara 4 orang lainnya adalah warga sipil.
Dalam tindakan selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang berfungsi sebagai kantor satelit di Bekasi, yang diduga dikelola oleh tiga individu berinisial AK, AJ, dan A.
Identitas ketiga orang ini masih belum jelas apakah mereka pegawai Komdigi atau tidak.
Di kantor satelit tersebut, terdapat 12 orang yang bekerja, dengan 8 di antaranya sebagai operator dan 4 lainnya sebagai admin. Mereka bertugas mengumpulkan daftar situs judi online yang harus diperhatikan.
Salah seorang pegawai Komdigi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.000 situs judi online yang dijaga agar tidak diblokir, sementara 4.000 situs lainnya telah dilaporkan untuk pemblokiran.
Dari aktivitas ini, pelaku mengklaim memperoleh keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs yang dilindungi, sementara mereka membayar upah kepada pegawai admin dan operator sebesar Rp5 juta per bulan.
Situasi ini menambah tekanan kepada pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas demi kepercayaan publik dan penegakan hukum yang lebih baik. (Z-10)
Alwin adalah keponakan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Alwin merupakan CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!).
Polisi diminta mengungkap beking para pegawai Komdigi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik situs setiap dua minggu sekali. Uang tersebut sebagai imbalan agar situ judi online milik mereka tidak diblokir.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan, sejumlah pegawai di lingkungan Kemkomdigi dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.
Polri memastikan penyitaan aset terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perlindungan terhadap judi online.
Hingga kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka itu berinisial MN dan DM yang perannya memberikan daftar web dan menampung dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved