Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

16 Jadi Tersangka, Polri Sita Aset Kasus Perlindungan Judi Online

Siti Yona Hukmana
03/11/2024 16:44
16 Jadi Tersangka, Polri Sita Aset Kasus Perlindungan Judi Online
Polisi sita aset pelindung aksi judi online(Ilustrasi)

POLRI memastikan penyitaan aset terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perlindungan terhadap judi online.

Hingga kini, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang turut melibatkan pegawai serta staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami berkomitmen untuk terus menangkap para pelaku dan menyita seluruh aset hasil kejahatan yang akan dikembalikan kepada negara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 3 November 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Bedar Wira Satya Triputra menyampaikan, dua tersangka baru telah ditetapkan pada hari ini.

Meskipun identitas mereka tidak diungkap, diketahui bahwa salah satu tersangka merupakan anggota Komdigi, sementara lainnya adalah warga sipil.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, sehingga total tersangka kini berjumlah 16 orang,” ujar Wira.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 11 pegawai dan staf ahli Komdigi serta tiga warga sipil sebagai tersangka. Setelah penangkapan, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi pusat operasional pegawai Komdigi terkait aktivitas judi online.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam, polisi menyita sejumlah laptop milik tersangka. Barang bukti ini mencakup perangkat milik pegawai dan staf ahli Komdigi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya