Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, kasus penetapan tersangka korupsi gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan Thomas “Tom” Trikasih Lembong mengandung kejanggalan.
Menurutnya, kebijakan impor gula bukan hanya keputusan satu menteri namun merupakan keputusan kolektif yang diterapkan oleh beberapa Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi.
“Menteri-menteri perdagangan lain sejak 2013, seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, dan Muhammad Lutfi kita juga tahu semuanya memberikan izin impor gula dengan alasan yang beragam, dari stabilisasi harga hingga menjaga pasokan dalam negeri tapi kenapa hanya Tom Lembong yang ditahan, ini jadi standar ganda,” kata Achmad kepada Media Indonesia pada Kamis (31/10).
Achmad menjelaskan bahwa pola kebijakan impor gula harus dievaluasi secara total, tak hanya pada masa satu menteri namun juga semua menteri. Menurutnya, hal ini semakin aneh mengingat data tahun-tahun berikutnya menunjukkan pola kebijakan yang sama, meskipun pemerintah sering mengklaim swasembada gula atau surplus gula, seperti pada 2018, 2021, dan 2022.
“Namun, izin impor terus diberikan dan bahkan mencapai angka tertinggi pada 2022. Kondisi ini mengundang spekulasi bahwa ada unsur tebang pilih dalam proses hukum terhadap Lembong,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Achmad menyampaikan bahwa izin impor telah diberlakukan oleh berbagai Menteri Perdagangan dalam periode tersebut. Secara logis kebijakan, maka seluruh pihak terkait termasuk menteri-menteri lain, harus diperiksa.
“Kebijakan ini hanya membawa Lembong ke meja hijau, sementara menteri-menteri lain yang memprakarsai izin serupa tetap bebas dari tindakan hukum. Dengan hanya menahan Lembong, proses hukum tampak tidak konsisten,” ujarnya.
Achmad menjelaskan bahwa pada 2022, impor gula mencapai angka tertinggi selama satu dekade. Hal ini menunjukkan bahwa pola impor dengan melibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN, telah aktif dalam impor gula sejak 2009, untuk mengatasi kekurangan stok gula nasional, tetap berlangsung meskipun kondisi pasokan dalam negeri kerap kali cukup.
Sebagai BUMN, Achmad menurutkan bahwa PPI bertugas melaksanakan kebijakan dan distribusi gula yang diimpor sesuai izin dari kementerian, bukan untuk mengalihkan distribusi ke pihak swasta sehingga tuduhan bahwa PPI menjual gula yang seharusnya didistribusikan ke masyarakat tanpa koordinasi juga menimbulkan pertanyaan.
“Jika PPI aktif dalam distribusi atau transaksi yang melanggar aturan, maka semestinya tanggung jawab operasional berada pada PPI, dan peran Lembong seharusnya terbatas pada pemberian izin,” jelasnya.
Tuduhan ini, kata Ahcmad, juga menimbulkan asumsi bahwa keterlibatan PPI dalam impor gula mungkin lebih besar dari sekadar pelaksana kebijakan. Selain itu, dinamika internal PPI juga berpotensi mempengaruhi arah kasus ini.
“Untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum, sangat penting memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki tanggung jawab atau pengaruh dalam pelaksanaan impor gula diperiksa,” tegasnya.
Selain itu, kasus ini semakin janggal lantaran juga muncul adanya keputusan serupa berulang kali terkait kebijakan imlor gula yang dilakukan oleh menteri perdagangan lainnya di era yang sama namun tanpa konsekuensi hukum.
Misalnya, pada 2018, pemerintah mengumumkan swasembada gula, namun tetap memberikan izin impor sebesar 4,6 juta ton. Pada 2021 dan 2022, surplus gula nasional kembali diklaim, tetapi angka impor mencapai rekor tertinggi pada 2022 dengan lebih dari 6 juta ton.
"Bahkan kebijakan impor beras menunjukkan pola serupa, pemerintah sering mengklaim swasembada, tetapi tetap mengimpor dengan alasan menjaga harga atau persediaan,” tandasnya. (H-2)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Hakim lebih menitikberatkan pada formalitas 2 alat bukti tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut ada yang kangen dengan co-capt Timnas Anies-Muhaimin (Amin), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Nama Thomas Lembong atau Tom Lembong menjadi perbincangan hangat setelah disebut oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat keempat Pilpres 2024
CO-capt Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Tom Lembong disebut sempat menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai disebut Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Thomas Lembong, mengaku gembira dengan munculnya ekspresi masyarakat di masa Pemilu 2024.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapakan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Tom Lembong tersangka
MANTAN Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas "Tom" Trikasih Lembong keluar dari Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, sambil tersenyum seusai ditetapkan tersangka
Tom adalah sosok di balik layar yang menulis beberapa pidato ikonik Jokowi, termasuk pidato "Game of Thrones" yang disampaikannya dalam pertemuan IMF dan Bank Dunia 2018
KEJAKSAAN Agung memastikan tidak ada unsur politisasi di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 mencapai Rp400 triliun.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp101,4 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved