Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis ini diberikan dalam upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"(Hukuman) penjara. Kalau nggak salah, 5 tahun," kata Jubir MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Adapun dikutip melalui laman SIPP MA, vonis lima tahun dibacakan pada 22 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo dan dua anggota hakim, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
“Kabul Kasasi Penuntut Umum - Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN-P3: DO,” tulis laman SIPP perkara.
Untuk diketahui, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR itu divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas ramai menjadi perbincangan. Hal itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kasasi ke MA.
“Iya, kita akan mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
Putusan vonis bebas Ronald Tannur dibacakan Hakim Ketua PN Surabaya Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7). Dia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya.
Teranyar, Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung per hari ini Rabu (23/10). Ketiga hakim diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk membebaskan terdakwa tersebut. (J-2)
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved