Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis ini diberikan dalam upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"(Hukuman) penjara. Kalau nggak salah, 5 tahun," kata Jubir MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Adapun dikutip melalui laman SIPP MA, vonis lima tahun dibacakan pada 22 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo dan dua anggota hakim, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
“Kabul Kasasi Penuntut Umum - Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN-P3: DO,” tulis laman SIPP perkara.
Untuk diketahui, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR itu divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas ramai menjadi perbincangan. Hal itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kasasi ke MA.
“Iya, kita akan mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
Putusan vonis bebas Ronald Tannur dibacakan Hakim Ketua PN Surabaya Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7). Dia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya.
Teranyar, Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung per hari ini Rabu (23/10). Ketiga hakim diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk membebaskan terdakwa tersebut. (J-2)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved