Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis ini diberikan dalam upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"(Hukuman) penjara. Kalau nggak salah, 5 tahun," kata Jubir MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Adapun dikutip melalui laman SIPP MA, vonis lima tahun dibacakan pada 22 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo dan dua anggota hakim, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
“Kabul Kasasi Penuntut Umum - Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN-P3: DO,” tulis laman SIPP perkara.
Untuk diketahui, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR itu divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas ramai menjadi perbincangan. Hal itu membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kasasi ke MA.
“Iya, kita akan mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
Putusan vonis bebas Ronald Tannur dibacakan Hakim Ketua PN Surabaya Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7). Dia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Ronald dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya.
Teranyar, Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung per hari ini Rabu (23/10). Ketiga hakim diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk membebaskan terdakwa tersebut. (J-2)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved