Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
POLDA Metro jaya didesak segera menentukan status hukum Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex diperiksa dalam kasus pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Dengan diperiksanya Alexander Marwata, maka ini menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya untuk menentukan statusnya seperti apa secara cepat," kata Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10).
Mantan pegawai KPK ini mengapresiasi pemeriksaan Alexander Marwata oleh Polda Metro Jaya, hari ini. Apalagi, Alex mengakui memang bertemu dengan Eko Darmanto sebelum pemeriksaan dilakukan.
Menurut Yudi, Polda Metro tentu akan menentukan tempus delicti atau waktu kejadian peristiwa pertemuan tersebut. Khususnya, memastikan apakah pertemuan itu terjadi saat nama Eko Darmanto sudah ramai diperbincangkan dipublik dalam kasus gratifikasi atau belum.
"Termasuk menelusuri alat bukti dari kesaksian orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut, maupun barang bukti berupa CCTV pertemuan, serta diperkuat dengan keterangan ahli," ujar Yudi.
Yudi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pimpinan KPK dilarang bertemu pihak berperkara. Pertemuan dengan orang berperkara merupakan tindak pidana.
Maka itu, Polda Metro Jaya diminta segera menentukan status hukum Alexander Marwata. Menurut Yudi, status hukum Alex perlu dipastikan sebelum masa pimpinan KPK yang tinggal 2 bulan lagi habis.
"Bagi Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK adalah keniscayaan agar tidak menjadi beban KPK. Sebab jika Alex menjadi tersangka sesuai ketentuan dia akan non aktif atau diberhentikan sementara," pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memenuhi panggilan kepolisian terkait pemeriksaan kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus korupsi. Alex datang mengenakan busana batik bernuansa merah muda saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Alex mengaku tidak melakukan persiapan khusus dan tidak menyertakan bukti dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Mantan Hakim Pengadilan Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu mengakui bertemu dengan Eko.
"Terkait pertemuan saya dengan Eko, saya secara terbuka mengakui bahwa 6 bulan yang lalu benar saya bertemu beliau. Fakta yang ada di KPK seperti itu,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).
Alex mulai menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 18.04 WIB. Dia dicecar 24 pertanyaan selama 9 jam. Hasil pemeriksaan tidak dibebeberkan, namun status Alex masih saksi. (J-2)
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Pemerintahan Trump akan mencabut status hukum lebih dari 500.000 migran dari Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela yang dilindungi program pembebasan bersyarat era Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved