Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro jaya didesak segera menentukan status hukum Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex diperiksa dalam kasus pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Dengan diperiksanya Alexander Marwata, maka ini menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya untuk menentukan statusnya seperti apa secara cepat," kata Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10).
Mantan pegawai KPK ini mengapresiasi pemeriksaan Alexander Marwata oleh Polda Metro Jaya, hari ini. Apalagi, Alex mengakui memang bertemu dengan Eko Darmanto sebelum pemeriksaan dilakukan.
Menurut Yudi, Polda Metro tentu akan menentukan tempus delicti atau waktu kejadian peristiwa pertemuan tersebut. Khususnya, memastikan apakah pertemuan itu terjadi saat nama Eko Darmanto sudah ramai diperbincangkan dipublik dalam kasus gratifikasi atau belum.
"Termasuk menelusuri alat bukti dari kesaksian orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut, maupun barang bukti berupa CCTV pertemuan, serta diperkuat dengan keterangan ahli," ujar Yudi.
Yudi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pimpinan KPK dilarang bertemu pihak berperkara. Pertemuan dengan orang berperkara merupakan tindak pidana.
Maka itu, Polda Metro Jaya diminta segera menentukan status hukum Alexander Marwata. Menurut Yudi, status hukum Alex perlu dipastikan sebelum masa pimpinan KPK yang tinggal 2 bulan lagi habis.
"Bagi Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK adalah keniscayaan agar tidak menjadi beban KPK. Sebab jika Alex menjadi tersangka sesuai ketentuan dia akan non aktif atau diberhentikan sementara," pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memenuhi panggilan kepolisian terkait pemeriksaan kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus korupsi. Alex datang mengenakan busana batik bernuansa merah muda saat tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Alex mengaku tidak melakukan persiapan khusus dan tidak menyertakan bukti dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Mantan Hakim Pengadilan Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu mengakui bertemu dengan Eko.
"Terkait pertemuan saya dengan Eko, saya secara terbuka mengakui bahwa 6 bulan yang lalu benar saya bertemu beliau. Fakta yang ada di KPK seperti itu,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).
Alex mulai menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 18.04 WIB. Dia dicecar 24 pertanyaan selama 9 jam. Hasil pemeriksaan tidak dibebeberkan, namun status Alex masih saksi. (J-2)
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Pemerintahan Trump akan mencabut status hukum lebih dari 500.000 migran dari Kuba, Haiti, Nikaragua, dan Venezuela yang dilindungi program pembebasan bersyarat era Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved