Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (6/10 malam. Dugaan rasuah yang terjadi diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Biasa perkara PBJ (pengadaan barang dan jasa). Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Senin (7/10).
Alex enggan memerinci proyek yang diduga dikorupsi. KPK menduga ada kongkalikong dalam pelaksanaan proyek.
Baca juga : KPK Sita Uang dari Tangan Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel saat OTT
"Persekongkolan penunujukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ," ucap Alex.
Sebelumnya, KPK menemukan uang di tangan orang kepercayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Lembaga Antirasuah meyakini uang itu bukan untuk asisten, tapi, untuk Sahbirin. Hanya, belum sampai ke tangannya.
"Patut diduga. Uang baru nyampe di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Oktober 2024.
Saat ini, pihak-pihak terjaring OTT masih diperiksa KPK. Lembaga Antirasuah bakal menentukan status hukum mereka dalam waktu 1x24 jam dari penangkapan dilakukan. (P-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta.
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Fitroh mengatakan operasi itu berhsil mengamankan sembilan orang.
Fitroh menjelaskan, operasi senyap itu menyeret INHUTANI V. Ada direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang terjaring.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Instruksi ini terkait dengan penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang menuai kontroversi.
GUBERNUR Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, menilai gugatan yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke MK terkait PSU Pilkada Banjarbaru tidak tepat
GUBERNUR Kalimantan Selatan, Muhidin, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang meminta atau menerima tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain karena masuk kategori gratifikasi.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyoroti kondisi darurat sampah di Kota Banjarmasin dan berjanji akan membantu penanganan masalah persampahan di daerah.
Tessa belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu.
KPK tidak mau menyimpulkan Rp12,1 miliar merupakan total keseluruhan uang suap yang diduga diterima Sahbirin.
Tessa belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Sebab, upaya paksa masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved