Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Samarinda, Orin Gusta Andini, mengatakan maraknya kasus korupsi di berbagai lini khususnya pada lingkungan pemerintah daerah disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya penegakan hukum yang belum optimal.
“Vonis yang rendah ditambah dengan masih adanya praktik suap dan gratifikasi dalam penegakan hukum yang melibatkan oknum-oknum di KPK, Jaksa, hingga Hakim. Bagaimana bisa membersihkan lantai kotor dengan sapu yang kotor. Kemudian penegakan hukum kita juga masih memberikan vonis yang rerata ringan untuk pelaku tipikor, dan belum pernah ada koruptor yang diberi hukuman mati,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Senin (7/10).
Selain itu, Orin menjelaskan pendekatan instrumen hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tindak korupsi masih berorientasi pada hukuman badan sehingga penggunaan delik-delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak berjalan efektif
Baca juga : Hari Bakti Adhyaksa, Jaksa KPK Janji Berantas Korupsi Sepenuh Hati
“Harusnya menggunakan delik-delik TPPU sehingga pengembalian kerugian keuangan negara bisa segera kembali dengan proses yang lebih cepat. Dan saya kira ini juga relevan agar faktor hukum kita sudah saatnya mengakomodasi cara-cara yang lebih efektif dalam menangani korupsi, seperti cara-cara yang diatur dalam RUU Perampasan aset,” tuturnya.
Lebih lanjut, Orin juga menekankan faktor biaya politik yang semakin mahal turut menunjang tingginya perilaku koruptif di kalangan pemerintah daerah. Menurutnya, modal yang dikeluarkan calon kepala daerah untuk berkampanye, kerap kali menjadi beban dan benalu yang menggerogoti integritas pemimpin daerah.
“Faktor Politik berbiaya mahal. Ini tidak dipungkiri jadi penyebab dominan perilaku korup. Orientasi mereka yang duduk sebagai pejabat berubah untuk melayani kepentingan sepihak/dirinya karena harus balik modal,” ujarnya.
Baca juga : 15 Eks Pimpinan KPK Sebut Presiden Abaikan Standar Moral dan Etika
Orin menjelaskan jenis tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi masih menjadi primadona yang digunakan karena cara tersebut dianggap paling aman untuk menumpuk kekayaan pejabat. Dikatakan sari 30 jenis dan rupa tindak pidana korupsi, yang paling menonjol dan kerap ditangani KPK adalah tindak pidana penyuapan.
“Berbagai cara dilakukan untuk meraup keuntungan, termasuk menyalahgunakan kewenangannya dlm berbagai cara: izin, pengadaan barang dan jasa semua lekat dengan suap dan gratifikasi karena kewenangan ada pada mereka,” ujarnya.
Orin menilai korupsi di lingkungan pemerintah daerah harus ditangani dengan menyeluruh. Untuk Jangka pendek, lanjutnya, hal yang bisa dilakukan diantaranya menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah, transparansi itu harus mudah diakses dan dibaca dg cara-cara yang sederhana oleh publik.
“Lalu, mempertebal impunitas bagi pelapor/whistleblower kasus-kasus korupsi di daerah. Semenatra untuk jangka panjang, masyarakat harus dididik agar tidak memilih calon-calon kepala pimpinan daerah yang track record buruk, dekat dengan dinasti politik dan oligarki,” pungkasnya. (Dev/I-2)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Ward Berenschot mengusulkan pemilihan kepala daerah yakni mengintegrasikan Pilkada dan pemilihan legislatif daerah (Pileg) DPRD untuk menekan ongkos politik
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyoroti mahalnya ongkos politik Pemilu. Ongkos politik tak hanya dari segi penyelenggaraan, tetapi juga peserta Pemilu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved